Tingkatkan Kwalitas Pengawasan, Bawaslu Magetan Gelar ToT Untuk Para Saksi Pemilu 2024

Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, saksi diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu.

Feb 6, 2024 - 17:23
Tingkatkan Kwalitas Pengawasan, Bawaslu Magetan Gelar ToT Untuk Para Saksi Pemilu 2024
Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Magetan, Rachmad Efendi saat menyampaikan materi ToT bagi para saksi Pemilu 2024.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Tingkatkan kualitas pengawasan pemilu, Bawaslu Kabupaten Magetan menggelar Training of Trainers (ToT) bagi seluruh Saksi Pemilu 2024 di Harmadha Joglo, Magetan, Jawa Timur, Selasa (06/02/2024).

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Magetan, Rachmad Efendi, serta Anggota Bawaslu Jatim Periode 2018-2023, M. Ikhwanudin Alfianto.

Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi Pendidikan dan Pelatihan (SDMO Diklat) Bawaslu Magetan, Eka Juwita Haryani, mengatakan bahwa ToT ini merupakan kelanjutan dari pelatihan saksi peserta Pemilu 2024 yang diadakan di Sarangan pada Desember 2023 lalu.

"Kegiatan ini berkelanjutan. Pada tanggal 8 dan 9 Februari nanti, kami juga akan mengadakan kegiatan yang sama di tingkat kecamatan. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang yang menyebutkan bahwa saksi peserta Pemilu itu dilatih oleh Bawaslu dan itu tugas kami. Intinya, kami akan kawal hingga tingkat Kecamatan," kata Eka.

Ada sebanyak 78 peserta mengikuti ToT ini, lajutnya, Panwascam, ketua pengurus, naradamping, dan Liaison Officer (LO) peserta Pemilu 2024.

"Dengan pembekalan ini, para koordinator, pengurus, peserta pemilu, dan kawan-kawan Panwascam dapat meneruskan materi ini di tingkat kecamatan," terangnya.

Sementara itu, narasumber dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Kabupaten Magetan, Rachmad Efendi, menambahkan beberapa poin penting untuk saksi peserta Pemilu 2024.

"Yang perlu diperhatikan oleh saksi peserta Pemilu 2024 yaitu poin-poin di dalam regulasi, mulai apa saja yang dipersiapkan dalam proses pungut hitung hingga proses rekapitulasi penetapan jumlah suara yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS)," imbuh Rachmad.

"Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh, saksi diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan membantu Bawaslu dalam mengawasi jalannya pemilu," pungkasnya. (nto).