Polisi Borgol Pengedar Sabu Simogunung Surabaya

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan DA berawal dari hasil penangkapan sebelumnya.

Dec 23, 2022 - 21:49
Polisi Borgol Pengedar Sabu Simogunung Surabaya
Polisi Borgol Pengedar Sabu Simogunung Surabaya

NUSADAILY.COM – SURABAYA – DA (21), warga Jalan Simo Gunung Barat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Surabaya usai ketahuan memiliki narkotika jenis sabu pada awal November lalu. Dari tangannya, anggota polisi mengamankan 6 poket sabu.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan DA berawal dari hasil penangkapan sebelumnya. Setelah serangkaian penyelidikan, polisi menemukan identitas DA. Namun, DA sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari polisi.

“Kami melakukan persiapan untuk menangkap tersangka. Karena beberapa kali informasi dari pembeli yang kami tangkap terlebih dahulu selalu berubah-ubah,” ujar Daniel, Jumat, 23 Desember 2022.

BACA JUGA : Sidang Tragedi Kanjuruhan Dipindah ke Surabaya, Aremania...

Anggota kemudian mendapatkan alamat tempat tinggal pemuda berusia 21 tahun tersebut. Ia tinggal di Jalan Simogunung Barat. Polisi langsung melakukan penyergapan. Namun, saat itu tersangka tidak ada dirumah. Anggota kepolisian pun menunggu hingga satu jam lamanya.

 “Lalu saat pulang, kami amankan. Tersangka sempat mengelak jika memiliki narkotika jenis sabu. Namun, kami temukan 6 poket dengan berat total 2,5 gram,” imbuh Daniel.

Tersangka langsung tertunduk lesu, ia lantas mengakui semua perbuatannya. Ia juga menunjukan barang bukti lain yang diamankan oleh polisi. Yaitu, 1 unit handphone genggam merk POCO warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 200.000 serta tas warna hitam.

Tersangka sendiri mengaku, bahwa barang haram tersebut diperoleh dari temannya Aldi dengan cara diranjau di daerah Jl. Raya Laguna Kecamatan Mulyorejo. “Belinya 3 gram, yang jelas tujuan dari tersangka ini barang-barang yang dibeli ini akan diperjual-belikan kembali dengan keuntungan yang lebih,” tandasnya.

BACA JUGA : Emak-emak di Surabaya Kalungnya Dijambret hingga Terseret

Akibat perbuatannya saat ini, tersangka DA telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan ancaman Pidana Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.(ris)