Terlanjur Didaftarkan Bacaleg Oleh PDIP, Ketua Bawaslu Magetan Mengaku Mundur

Sebenarnya dimasa jabatannya yang kurang dari 3 bulan, Hendrat mengaku tidak ingin mundur sebagai ketua Bawaslu Magetan.

May 13, 2023 - 01:43
Terlanjur Didaftarkan Bacaleg Oleh PDIP, Ketua Bawaslu Magetan Mengaku Mundur
Foto : Hendrat Subiyakto Ketua Bawaslu Magetan sekaligus Bacaleg PDIP dapil 4, meliputi Kawedanan, Takeran dan Nguntoronadi.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hendrat Subiyakto Ketua Bawaslu Magetan hari ini masih tampak ngantor. Jumat (12/05/2023).

Hendrat dimasa jabatannya yang kurang dari 3 bulan atau berakhir pada 15 Agustu 2023 mendatang tidak ingin mundur sebagai ketua Bawaslu. Namun karena telanjur didaftarkan sebagai Bacaleg oleh PDIP Magetan dirinya mau tidak mau akan segera mundur dari jabatannya dan akan segera fokus pada pelengkapan berkas.

"Iya sebelumnya saya tidak ingin mundur, dan ingin menyelesaikan masa jabatan yang kurang dari 3 bulan ini. Saya ingin memastikan proses pengawasan tahapan pemilu berjalan dengan baik. Karena saat ini telah dimulai rekrutmen anggota Bawaslu lagi. Otomatis akan terjadi kekosongan jabatan," katanya.

Kemudian, jika mengacu kepada undang undang, lanjutnya, seorang anggota Bawaslu tidak perlu mengundurkan diri karena pemilu baru tahapan. Tetapi belakangan peraturannya berubah diperlukan SK pemberhentian untuk bisa jadi bacaleg.

"Peraturan awalnya untuk bisa jadi bacaleg kan tidak perlu lampiran SK pemberhentian. Namun belakangan berubah dan wajib melampirkan pengunduran diri ya. Nah itu yang menyebabkan fisik dengan Silon saat dicocokkan di berkas pendaftaran PDIP kemaren oleh KPU tidak berwarna hijau," jelasnya.

 Menurut Hendrat, dirinya sebenarnya terdaftar di DPP PDIP namun belum terdaftar di DPC Magetan. Karena terlanjur didaftarkan dan tidak bisa mundur lagi Ia mengaku akan segera mengurus pengunduran diri dan akan segera melengkapi berkas pencalegannya.

"Sudah tidak bisa mundur lagi dari bacaleg ya, untuk itu saya akan segera melengkapi berkas dan syarat syarat ya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumya, jelang satu menit tutup, DPC Partai PDI Pejuangan Magetan mendaftarkan bacalegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di jalan Karya Dharma itu pada Kamis pukul 15.39 WIB.

Berkas diserahkan ke KPU dan dilakukan pemeriksaan. Setalah itu KPU mendapati kekurangan administrasi salah satu bacalegnya. Ketua KPU Fahrudin menyebut jika di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 meliputi kecamatan Kawedanan, Nguntoronasi dan Takeran. Hasil pencermatan fisik dan Silon di dapil tersebut tidak sesuai.

Dari hasil pencermatan fisik dan Silon oleh KPU di dapil 4 belum ada kesesuaian. Selanjutnya karena belum lengkap oleh KPU berkas dikembalikan lagi kepada PDI P untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB.

Satu saja syarat dari bacaleg tidak lengkap maka akan kelihatan. Pada silon akan tampak warna hijau dan harus segera perbaiki dan dilengkapi. Kurang syarat administrasi saja. Yang bersangkutan belum melampirkan surat pengunduran diri dari keagotaanya di Bawaslu Magetan. 

Sementara itu Sujatno, Ketua DPC PDI P Kabupaten Magetan berjanji akan membenahi dan melengkapi syarat administrasi yang kurang pada salah satu bacalegnya di dapil 4 yang dimaksud KPU. (*/nto).