Lalai, Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur dari Sel PN

Wisnu Wijaya sebelumnya mempersiapkan alat dari Rutan untuk membuka kunci gembok pintu sel . Ia juga melepas baju tahanan menggantinya dengan kaos warna hitam.

Jan 23, 2024 - 19:34
Lalai, Seorang Tahanan Kasus Pencabulan Anak Tiri di Magetan Kabur dari Sel PN
Tangkapan layar CCTV PN Magetan kabur dari sel tahanan. (Nusadaily/Riyanto).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Terekam CCTV seorang tahanan kasus pencabulan anak tiri kabur dari sel tahanan Pengadilan Negeri (PN) Magetan Jawa Timur pada Selasa (23/1). Tahanan tersebut diketahui bernama Wisnu Wijaya warga desa Manisrejo Kecamatan Karangrejo Magetan.

Kaburnya seorang tahanan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Magatan, Moh. Andy Sofyan. Dikatakannya Wisnu Wijaya saat itu tengah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa yang berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kemudian sekitar pukul 11.20 WIB, Wisnu Wijaya selesai menjalani sidang dan diantar kembali menuju ke ruang tahanan dalam keadaan gembok pintu tahanan telah terkunci," terangnya.

Pada pukul 12.57 WIB, lanjutnya, Wisnu Wijaya yang sudah mempersiapkan alat dari Rutan Magetan kemudian membuka kunci gembok pintu tahanan tersebut dan berhasil keluar setelah sebelumnya melepas baju tahanan warna putih dan berganti mengenakan kaos warna hitam yang sebelumnya sudah digunakan Wisnu Wijaya sebagai baju dalaman sejak dari Rutan Magetan.

"Usai berhasil membuka kunci pintu sel, Wisnu Wijaya berjalan keluar pintu tahanan menuju arah samping kiri pintu keluar Pengadilan Negeri Magetan," terang Andy.

Pengawal dari Kepolisian Polres Magetan menurutnya sempat melihat namun dibiarkan saja karena dikira Wisnu Wijaya adalah pembesuk tahanan.

"Dari rekaman CCTV Pengadilan Negeri Magetan yang kita buka. Wisnu Wijaya melompati pagar sebelah kiri bergandengan dengan Kantor Pajak yang dilihat oleh Security. Kemudian dilaporkan ke PN ada orang berbaju hitam lompat pagar terus lari kejalan raya," imbuhnya.

Selanjutnya Security Pengadilan Negeri Magetan menginformasikan kepada pihak Pengawal dari Kepolisan Polres Magetan lalu dilakukan pengecekan tahanan sekitar pukul 13.08 WIB dan diketahui bahwa kondisi gembok pintu tahanan benar telah dibuka paksa. Wisnu Wijaya sudah tidak berada di dalam sel tahanan.

"Hingga petang ini Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Magetan tengah melakukan pengejaran. Belum ada tanda-tanda keberadaan tahanan ditemukan," jelasnya.

Andt menduga Wisnu Wijaya nekat kabur dari tahanan akibat takut akan hukuman yang akan diterimanya.

"Wisnu Wijaya didakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2), (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (nto).