Tanggapan Muhaimin soal Usia Cawapres: “Pemilu Sudah Dekat Masih Aja Bikin Ribet”

Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Sep 28, 2023 - 14:27
Tanggapan Muhaimin soal Usia Cawapres: “Pemilu Sudah Dekat Masih Aja Bikin Ribet”

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Ketua Umum PKB sekaligus bakal calon wakil presiden (cawapres) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengimbau agar Mahkamah Konstitusi (MK) tak mengubah aturan terkait pemilu, lantaran waktu pelaksanaannya yang semakin dekat.

Hal ini disampaikan Cak Imin merespons gugatan batas minimal usia calon presiden dan calon wakil presiden yang kini sedang bergulir di MK.

"Tapi mbok ya Pemilu sudah dekat gini kok masih aja bikin ribet aja. Ini Pemilu sudah tinggal berapa hari masih aja ribet aturan," kata Cak Imin di rumah dinas kawasan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (27/9).

Cak Imin menyerahkan sepenuhnya kepada Hakim MK untuk memutuskan gugatan tersebut.

Namun, ia mengatakan proses pemilu yang rumit membutuhkan sikap kenegarawanan para hakim konstitusi ketika memutuskan suatu gugatan.
"Ini pemilu tinggal beberapa hari masih bikin aturan," kata dia.

Pasal 169 huruf q dalam UU tentang Pemilu yang mengatur syarat usia capres-cawapres saat ini banyak yang digugat ke MK.

Ada beberapa gugatan yang meminta MK mengatur syarat usia capres dan cawapres adalah minimal 35 tahun dan maksimal 70 tahun.

Gugatan yang dimaksud adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023, dan perkara nomor 100/PUU-XXI/2023.

Perkara nomor 29, 51, dan 55 telah selesai pemeriksaannya dan tinggal menunggu sidang pengucapan putusan.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut MK tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK itu hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Mahfud berkata aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh, itu tidak pantas,' tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan MK sebagai negative legislator, wewenangnya terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai undang-undang dasar.

Mahfud MD Sebut MK Tak Berwenang

Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan terkait batas usia capres-cawapres.

Ketua MK periode 2008-2013 itu mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sedang diuji materi di MK hanya boleh diubah oleh DPR dan pemerintah selaku positive legislator.

Mahfud berkata aturan tersebut merupakan open legal policy. MK yang berstatus negative legislator tak bisa menambahkan aturan baru itu ke undang-undang.

"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh, itu tidak pantas,' tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan MK sebagai negative legislator, wewenangnya terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai undang-undang dasar.

Mahfud yakin para hakim MK sudah paham soal open legal policy. Jika pun MK memutus syarat usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, ia berharap ada penjelasan yang lengkap dalam putusan.

"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata Mahfud.(han)