Sudah Sesuai Belum Gajimu, Cek Segini UMK Kabupaten Magetan Tahun 2024

"Sesuai SK Gubernur, UMK kita naik sebesar Rp. 85.746 dibandingkan dengan tahun lalu," kata Yuli Purnomo Kabid Hubungan Kerja Industrial Syarat Kerja dan Transmigrasi .

Jan 26, 2024 - 13:44
Sudah Sesuai Belum Gajimu, Cek Segini UMK Kabupaten Magetan Tahun 2024
Karyawan pabrik penyamaan kulit di Lingkungan Industri Kulit (LIK) Magatan. (Nusadaily/ Riyanto).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, Upah Minimum Kabupaten (UMKM) Magetan tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.238.808 atau naik sebesar Rp85 ribu dibanding tahun 2023 sebesar Rp 2.153.062.

"Betul sesuai SK Gubernur, UMK kita naik sebesar Rp. 85.746 dibandingkan dengan tahun lalu. Perusahaan dan lembaga pemerintah dan swasta diminta untuk menaati standar pengubahan di atas," kata Yuli Purnomo Kabid Hubungan Kerja Industrial Syarat Kerja dan Transmigrasi Disnaker Magetan. Jumat (27/01/2024).

Ditanya bagaimana jika lembaga pemerintah dan perusahaan yang mengaji di bawah ketentuan tersebut ? Yuli meminta untuk melaporkannya ke Disnaker Magetan. 

"Silahkan lapor ke kami, akan kita lakukan mediasi. Dalam keputusan gubernur tersebut disebutkan bahwa UMK 2024 Jatim itu hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Untuk lembaga pemerintah mengaji tenaga honor di bawah UMK bukan bidang kami ya, silahkan konfirmasi ke BKPD ya," terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, tenaga honor yang bekerja di instansi biasanya mengaji berdasarkan standar satuan harga (SSH) masing masing. 

"Untuk pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU. Dilarang mengurangi dan menurunkan upah atau membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024," pungkasnya. (*/nto).

Berikut daftar UMK 2024 di 38 kabupaten/kota se- Jawa Timur : 

1. UMK Kota Surabaya sebesar Rp 4.725.479 

2. UMK Kabupaten Gresik sebesar Rp 4.642.031 

3. UMK Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 4.638.582 

4. UMK Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 4.635.133 

5. UMK Kabupaten Mojokerto sebesar Rp 4,624.787 

6.UMK Kabupaten Malang sebesar Rp 3.368.275 

7. UMK Kota Malang sebesar Rp 3.309.144 

8. UMK Kota Pasuruan sebesar Rp 3.138.838 

9. UMK Kota Batu sebesar Rp 3.155.367 

10. UMK Kabupaten Jombang sebesar Rp 2.945.544 

11. UMK Kabupaten Probolinggo sebesar Rp 2.806.955 

12. UMK Kabupaten Tuban sebesar Rp 2.864.225 

13. UMK Kota Mojokerto sebesar Rp 2.832.710 

14. UMK Kabupaten Lamongan sebesar Rp 2.828.323 

15. UMK Kota Probolinggo sebesar Rp 2.701.086 

16. UMK Kabupaten Jember sebesar Rp 2.665.392 

17. UMK Kabupaten Banyuwangi sebesar Rp 2.638.628 

18. UMK Kota Kediri sebesar Rp 2.415.362 

19. UMK Kota Blitar sebesar Rp 2.330.000 

20. UMK Kabupaten Bojonegoro sebesar Rp 2.371.016 

21. UMK Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 2.320.000 

22. UMK Kabupaten Lumajang sebesar Rp 2.281.469 

23. UMK Kota Madiun sebesar Rp 2.274.277 

24. UMK Kabupaten Kediri sebesar Rp 2.340.668 

25. UMK Kabupaten Nganjuk sebesar Rp 2.258.455 

26. UMK Kabupaten Sumenep sebesar Rp 2.249.113 

27. UMK Kabupaten Blitar sebesar Rp 2.256.050 

28. UMK Kabupaten Madiun sebesar Rp 2.243.291 

29. UMK Kabupaten Magetan sebesar Rp 2.238.808 

30. UMK Kabupaten Ponorogo sebesar Rp 2.235.311 

31. UMK Kabupaten Pamekasan Rp 2.221.135 

32. UMK Kabupaten Pacitan sebesar Rp 2.199.337 

33. UMK Kabupaten Sampang sebesar Rp 2.182.861 

34. UMK Kabupaten Ngawi sebesar Rp 2.241.054 

35. UMK Kabupaten Bondowoso sebesar Rp 2.183.590 

36. UMK Kabupaten Trenggalek sebesar Rp 2.223.163 

37. UMK Kab

upaten Situbondo sebesar Rp 2.172.287 

38. UMK Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 2.240.701.