Sudah Disetubuhi, Foto dan Vidio Masih Disebar Pemuda Magetan Ditangkap Polisi

Jan 15, 2024 - 18:55
Sudah Disetubuhi, Foto dan Vidio Masih Disebar Pemuda Magetan Ditangkap Polisi
Foto ilustrasi

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Seorang pemuda berinisial AS (17) warga kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur ditangkap polisi akibat menyebarkan foto dan video syur pacarnya. Penyebaran tersebut dilakukannya akibat merasa tersinggung oleh ucapan korban kepada orang tua pelaku.

Dikatakan Kasi Humas Polres Magetan, kasus ini terungkap dari pelaku AS yang mendatangi salah satu guru tempat korban sekolah dan melakukan pengancaman. 

"Pelaku ini meminta kepada guru, agar si korban meminta maaf atas ucapan korban kepada orang tuanya. Bila tidak, pelaku mengancam akan menyebarkan foto telanjang dan video syur persetubuhannya dengan korban," kata Budi. Senin (15/01/2024).

Ancaman pelaku, lanjutnya, benar-benar dilakukan. Foto dan video syur tersebut dikirimkan kepada guru korban melalui pesan WhatsApp. 

"Guru korban yang mendapat kiriman foto dan video tersebut pun terkejut. Selanjutnya melakukan pemanggilan terhadap korban dan orang tuanya," terangnya.

Menurut Budi, orang tua korban yang mengetahui itu tidak terima dan melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Parang untuk ditindaklanjuti.

"Mendapatkan laporan tersebut, tim dari unit PPA dan Opsnal Polres Magetan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya pada hari Minggu (14/01/2024). Pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti, berupa foto dan video syur korban," terangnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat AS dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya para remaja. Jangan pernah melakukan perbuatan yang dapat melanggar hukum, apalagi yang dapat merugikan orang lain. 

"Penyebaran foto dan video syur merupakan tindakan kriminal yang dapat diancam dengan hukuman penjara,"pungkasnya. (*/nto).