Viral, Belasan Kepala Desa di Magetan Pose 2 Jari, Bawaslu: Masih Kami Telusuri

Jan 15, 2024 - 18:24
Viral, Belasan Kepala Desa di Magetan Pose 2 Jari, Bawaslu: Masih Kami Telusuri
Foto tangkapan layar belasan kades di Magetan pose 2 jari. (Istimewa).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal sebulan lagi. Intensitas dukungan dari kelompok, ormas lembaga baik terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi semakin masiv. Bahkan beredar sebuah foto diduga belasan kepala desa berpose dua jari disebuah acara yang dilaksanakan di salah satu rumah makan yang berada di wilayah kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan pada minggu lalu.

Tidak hanya itu, ada pula video yang beredar bahwa kades-kades tersebut mengaku tegak lurus terhadap Presiden Joko Widodo, dilanjutkan dengan berpose dua jari meski ada pula yang tidak menunjukkan jari saat berfoto bersama. Foto dan video itu saat ini masih beredar di media sosial WhatsApp melalui obrolan grup.

Dikonfirmasi soal foto dugaan tidak netralmya kepala desa di pemilu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Magetan M. Kilat Adi Nugroho mengaku masih melakukan penelusuran terkait kebenaran kabar tersebut.

"Masih kami lakukan penelusuran ya. Untuk pelaporan, secara resmi belum ada yang melapor ke kami,’’ katanya, Senin (15/01/2024).

Sesuai aturan kepemiluan, lanjutnya, kepala desa berikut dengan para perangkatnya harus netral dalam gelaran pemilu. Artinya, netralitas tak hanya diwujudkan dalam pose foto saja, namun dalam bermasyarakat.

"Kami masih melakukan penelusuran terkait kabar ini. Apabila benar kita juga akan lakukan kajian kajian hukumnya," pungkasnya.

Kebetulan pada tempat yang sama, Pj Bupati Magetan Hergunadi mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi yang rinci terkait kabar tersebut.

"Untuk kades, memang tidak langsung dibawah Pemkab Magetan. coba nanti DPMD (DInas Pemberdayan Masyarakat dan Desa) yang ngecek,’’ kata Hergunadi.

Dalam hal ini, pihakya mengaku sudah gencar mengingatkan semua aparatur sipil negara (ASN) agar selalu menjaga netralitas dalam gelaran pemilu. Baik bersosialisasi di dalam kehidupan sehari-hari berikut saat bersosialisasi di media sosial.

"Ya bila terbukti tidak netral kepala desa bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta. Kepala Desa wajib netral sesuai pada Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda," ucap Hergunadi.

Pada pasal 280 ayat (2), berbunyi bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. 

Tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam Pasal 494 dijelaskan bahwa setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Selanjutnya Pasal 282 memuat aturan tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sanksinya disebutkan dalam Pasal 490, yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, belasan kepala desa di Magetan diduga melakukan pelanggaran netralitas pemilu dengan berpose dua jari yang merupakan simbol dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bawaslu dan Pemkab Magetan masih melakukan penelusuran terkait kebenaran kabar tersebut. Bila terbukti bersalah, kepala desa dan perangkatnya bisa dipidana penjara 1 tahun dan denda Rp12 juta. (*/nto).