Soal Vidio Viral Warga Magetan Copoti Paksa Bendera Partai, Begini Tanggapan Bawaslu

Dec 4, 2023 - 14:48
Soal Vidio Viral Warga Magetan Copoti Paksa Bendera Partai, Begini Tanggapan Bawaslu
Mengganggu penguna jalan seorang pria di Kecamatan Kawedanan copot paksa bendera parpol di perempatan Kawedanan Magetan

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Sebelumnya diberitakan viral beredar video warga di Kecamatan Kawedanan Kabupaten Magetan Jawa Timur mencopoti bendera partai yang menganggu penguna jalan Karana dipasang di lokasi terlarang. Tepatnya di tugu simpang empat Kawedanan. 

Menagapi vidio tersebut Bawaslu Magetan berdalih belum merekomendasikan untuk menindak alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar. Bawaslu berdalih telah mengerahkan anggota pengawas di desa dan kecamatan untuk menginventarisir APK yang dianggap melanggar. 

"Kami masih menginventarisir, nanti hasil inventarisir ini akan kami pleno-kan. Kami akan ajak KPU sebagai penyelenggara pemilu, serta unsur Pemkab dalam hal ini Satpol PP dan Damkar Magetan, karena ada beberapa APK yang kami anggap melanggar perda," kata Purwanto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Magetan, Senin (04/12/2023).

Inventarisir APK kita laksanakan pada Jumat (30/11/2023) hingga Minggu (03/12/2023), lanjutnya, kemudian hari ini digelar rapat pleno untuk menentukan rekomendasi terkait tindakan bagi sejumlah APK yang dianggap melanggar aturan. 

Dalam hal ini Purwanto berdalih jika ada sejumlah regulasi yang mengatur soal APK yakni Berita Acara Nomor :458 /PL.01.6-BA/3520/2023 tentang Kesepakatan Bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magetan, Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magetan, Pemerintah Daerah Kabupaten Magetan, Lembaga/Instansi Terkait dan Peserta Pemilu tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Serta Perda 3/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Terakhir ada beberapa aturan lain yang mendasari soal APK ya. Apabila sudah ada rekomendasi tindakan, kami akan bergerak bersama unsur pemkab Magetan," Purwanto memungkasi. (*/nto).