Satpol PP Sumenep Gencar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT

Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan upaya pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal

Aug 30, 2023 - 14:04
Satpol PP Sumenep Gencar Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT
Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy (tengah) saat memimpin Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT. (Foto: Istimewa)

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan upaya pemerintah melakukan pencegahan peredaran rokok ilegal.

Seperti yang telah dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Jumat, 25 Agustus 2023, lalu.

Kegiatan sosialisasi tersebut dikemas dalam Forum Tatap Muka yang berlangsung di de Baghraf Hotel Jl. Panglima Sudirman No. 5-5a, Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.

Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan bahwa peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa cukai di Kabupaten berlambang kuda terbang tersebut saat ini terbilang masih sangat marak.

"Tanpa kita sadari banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal," ucap Laili pada media, Selasa 28 Agustus 2023.

Karena itu, kata Laili,  salah satu upaya pemerintah melakukan pencegahan yakni dengan melalui kegiatan sosialisasi penyampaian informasi kepada masyarakat.

Diketahui, salah satu materi yang ditekankan dalam sosialisasi itu yakni informasi tentang ketentuan cukai rokok yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

Laili menjelaskan, bahwa dalam UU tersebut, peredaran rokok ilegal termasuk dalam pelanggaran pidana.

"Dari tahun ke tahun banyak upaya yang kami lakukan. Namun hampir di seluruh Indonesia, di wilayah kabupaten/kota peredaran rokok ilegal masih marak terjadi," jelas dia, menambahkan.

*Angka Peredaran Masuk Zona Merah*

Lalili menegaskan, jika saat ini angka peredaran rokok ilegal di Sumenep masih masuk kategori zona merah.

Untuk itu, pihaknya mengumpulkan stakeholder, para pelaku usaha tembakau, dan tokoh masyarakat hingga masuk ke tingkat desa untuk melakukan sosialisasi.

"Berbagai upaya pencegahan telah kami lakukan, seperti saat ini dengan melakukan sosialisasi yang langsung kami berikan kepada pedagang eceran," kata Laili.

Untuk informasi, kegiatan Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT kali ini menghadirkan sebanyak 25 peserta dari pedagang eceran.

Adapun sebagai pemateri adalah Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura Zainul Arifin. (nam)