Peredaran Rokok Ilegal Terus Naik, Begini Kata Bea dan Cukai Madura

Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur cenderung naik ketika musim tembakau.

Aug 30, 2023 - 14:07
Peredaran Rokok Ilegal Terus Naik, Begini Kata Bea dan Cukai Madura
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura, Zainul Arifin (istimewa)

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur cenderung naik ketika musim tembakau.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Madura Zainul Arifin saat Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT 2023 yang diselenggarakan oleh Satpol PP Sumenep, Jumat, 25 Agustus 2023 di de Baghraf Hotel.

Zainul, akrab disapa, menatakan bahwa peredaran rokok ilegal di Sumenep fluktuatif.

Namun, menurutnya peredaran rokok tanpa pita cukai cenderung naik saat memasuki musim tembakau.

"Ada banyak faktor yang tetap mendorong tumbuhnya pertumbuhan rokok ilegal," ungkapnya. Selasa 29 Agustus 2023.

Selain musim tembakau, kata dia, juga ditunjang oleh kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan rokok yang lebih murah.

Zainil menjelaskan, Bea dan Cukai khususnya di wilayah Madura, pihaknya sudah melakukan berbagai usaha untuk mengurangi peredaran rokok ilegal. Salah satunya bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, juga penegak hukum yang lain.

"Kami dari Bea dan Cukai berkomitmen melakukan langkah-langkah terstruktur bekerja sama dengan berbagai pihak untuk berupaya seoptimal mungkin mengeliminasi peredaran rokok ilegal di Madura maupun di Sumenep secara khusus," tegas dia.

Selain Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT seperti digelar Satpol PP Sumenep, ada sejumlah kegiatan lain dalam upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.

Diantaranya melakukan operasi pasar dan pengumpulan informasi. "Kami bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten di seluruh Madura, dan khusus di Sumenep ini kami menyelenggarakan berbagai kegiatan untuk pelaksanaan DBHCHT," jelasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy menyampaikan, Sosialisasi Ketentuan Tentang Cukai Rokok DBHCHT merupakan amanah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215 tahun 2021.

Di dalam PMK tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCHT tersebut diatur tata cara pencegahan peredaran rokok ilegal melalui berbagai kegiatan.

"Salah satu kegiatan dalam bidang penegakan hukum adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, di samping kegiatan-kegiatan yang lain yang telah dan akan dilakukan," katanya.

Pihaknya menjelaskan, ada 2 jenis kegiatan sosialisasi tatap muka langsung dalam pencegahan peredaran rokok ilegal. Pertama dengan menghadirkan peserta minimal 25 orang, yang kedua menghadirkan minimal 100 orang.

"Jadi untuk sosialisasi tatap muka kali ini kami menghadirkan peserta sebanyak 25 orang," tandasnya. (nam)