Sat-Set! Polres Lamongan Tangkap 27 Pengedar Narkoba

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, pengungkapan kasus ini rata-rata berasal dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan ganja.

Dec 14, 2022 - 18:22
Sat-Set! Polres Lamongan Tangkap 27 Pengedar Narkoba
Selama 3 Bulan Terakhir Sat-Set! Polres Lamongan Tangkap 27 Pengedar Narkoba

NUSADAILY.COM – LAMONGAN – Sebanyak 27 pengedar dan satu orang pengguna narkoba berhasil diciduk oleh Satresnarkoba Polres Lamongan. Mereka berasal dari 23 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian selama 3 bulan terakhir.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, pengungkapan kasus ini rata-rata berasal dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang, dan ganja.

BACA JUGA : Polres Lamongan Imbau Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot...

“Ini adalah pengungkapan kasus selama tiga bulan, sejak September hingga November, dari 23 kasus, jumlah tersangka 28 orang dengan rata-rata kasus yang diungkap jenis sabu-sabu, obat-obatan terlarang dan ganja,” ujar AKBP Yakhob, Selasa (13/12/2022).

Yakhob juga menyebutkan, berbagai modus dilakukan oleh para tersangka demi bisa menjual narkoba tersebut, mulai dari menjual barang haram itu secara langsung hingga menjualnya melalui market place secara online.

“Ada yang beli langsung, ada yang pesan melalui aplikasi market place. Untuk ganja ada juga yang memanfaatkan media sosial Facebook,” tutur Yakhob.

Tak cukup itu, AKBP Yakhob juga mengungkapkan bahwa dari 28 tersangka ini, 11 di antaranya berstatus sebagai pelajar dan mahasiswa yang mengedarkan narkoba baik jenis sabu maupun pil dobel L atau daftar G yang telah dilarang oleh Undang-Undang.

Tak tanggung-tanggung, tambah Yakhob, polisi berhasil mengantongi sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,24 gram. Kemudian ganja seberat 17,8 gram, obat terlarang double L sebanyak 3.333 butir dan obat keras jenis G sebanyak 2.093 butir dari tangan para tersangka.

“Penangkapan terhadap para tersangka ini hampir terjadi di setiap kecamatan di Lamongan. Oleh sebab itu, kita harapkan peran serta masyarakat untuk turut membantu kami dalam menginformasikan peredaran narkoba di wilayah masing-masing,” paparnya.

Lebih lanjut, Yakhob menegaskan, para tersangka ini dijerat Pasal 111, 112, 113, 114, dan 132, dengan ancaman hukuman yakni minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

 “Pasal yang dapat diterapkan atau yang dikenakan bagi pihak yang memiliki narkotika untuk mengedarkan, menjual atau pihak yang menjadi kurir (perantara), antara lain hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” tandasnya.

BACA JUGA ; Jembatan Plaosan Babat Lamongan Kembali Dibuka

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskoba Polres Lamongan AKP Aris Harianto menuturkan, guna mengantisipasi dan mencegah peredaran narkoba di wilayah Lamongan, pihaknya berupaya menjalin sinergitas dan bekerja sama dengan beberapa instansi, seperti BNNK, hingga pihak terkait lainnya.

“Kami juga ada tim, yang bertugas untuk memantau dan mengawasi gerak-gerik mereka (para pelaku) di dunia maya. Sebab dalam beberapa kasus sempat ditemukan, peredaran narkoba, akses jual-beli narkoba, ada yang menggunakan media sosial dan jasa pengiriman barang. Pasti kami pantau,” jelasnyA.(ris)