Polres Lamongan Imbau Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot Brong, Jelang Nataru

Kasat Binmas Polres Lamongan, AKP Turkhan Badri menjelaskan, imbauan ini dimaksimalkan demi mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi.

Dec 7, 2022 - 22:51
Polres Lamongan Imbau Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot Brong, Jelang Nataru
Jelang Nataru Polres Lamongan Imbau Bengkel Tak Layani Pasang Knalpot Brong

NUSADAILY.COM – LAMONGAN - Jelang momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru), Satbinmas Polres Lamongan menggiatkan patroli untuk mengantisipasi balap liar dan konvoi meresahkan. Selain itu, Satbinmas juga memberikan imbauan kepada pengusaha bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong.

BACA JUGA : Wajah Baru Destinasi Wisata Kuliner Tengah Kota, New Sentra...

Kasat Binmas Polres Lamongan, AKP Turkhan Badri menjelaskan, imbauan ini dimaksimalkan demi mengantisipasi balap liar maupun konvoi yang saat ini sedang marak terjadi.

“Kami imbau kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong, terutama yang dijual secara umum itu, kita imbau agar lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,” ujar Turkhan, Rabu (7/12/2022).

Turkhan menambahkan, para pengusaha bengkel motor diminta turut berperan aktif membantu mewujudkan kamtibmas di Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA : Marak Gengster, Polres Lamongan Luncurkan Pos Siaga untuk...

 “Para pengusaha agar tidak menjual dan melayani pergantian knalpot brong yang akan digunakan untuk konvoi dan arak-arakan. Lantaran hal itu dapat berpotensi dalam mengganggu keamanan ketertiban masyarakat,” tambahnya.

Tak hanya melakukan imbauan, tegas Turkhan, petugas kepolisian juga melaksanakan pemasangan pamflet terkait penggunaan knalpot brong.

“Dapat dipidana sebagaimana pasal 285 ayat 1 UU LLAJ dengan pidana kurungan selama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” pungkasnya.(ris)