RUU Kesehatan Ditolak Nakes Disetujui 7 Fraksi DPR, Ada Apa?

Mereka menilai liberalisasi ditunjukkan melalui dua pasal dalam RUU Kesehatan yang menyoal perlindungan dan kepastian hukum terhadap dokter dan nakes, serta bergesernya kewenangan, tugas, dan tanggung jawab organisasi profesi.

Jul 3, 2023 - 15:18
RUU Kesehatan Ditolak Nakes Disetujui 7 Fraksi DPR, Ada Apa?

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Dua fraksi di parlemen yakni Demokrat dan PKS menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law tentang Kesehatan. Sedangkan tujuh fraksi lainnya telah bersepakat untuk menindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II rapat paripurna.

Proses pembentukan dan pembahasan calon beleid ini juga diwarnai protes dari sejumlah elemen masyarakat dan lima organisasi profesi (OP) khususnya. Mereka yakni IDI, PDGI, PPNI, IBI, dan IAI.

Mereka menilai liberalisasi ditunjukkan melalui dua pasal dalam RUU Kesehatan yang menyoal perlindungan dan kepastian hukum terhadap dokter dan nakes, serta bergesernya kewenangan, tugas, dan tanggung jawab organisasi profesi.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi menilai RUU itu berpotensi mengkriminalisasi dan melemahkan profesi dokter dalam empat UU OP yang ada, yakni UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan, dan UU Nomor 4 tahun 2019 tentang Kebidanan.

Adib mengatakan dalam RUU Kesehatan terdapat ancaman pidana yang membuat kekhawatiran tenaga medis dan nakes dalam menangani pasien. Apalagi menurutnya konsiderans dan penjelasan mengenai kesalahan dan kelalaian yang berujung pemidanaan tidak dijelaskan secara rinci.

Misalnya pada pasal 282 ayat (1) butir a tertuang, 'Tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik berhak; a) Memperoleh perlindungan hukum sepanjang melakukan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional'.

Kemudian penjelasan pasal 282 ayat (1) huruf a yang dimaksud dengan 'perlindungan hukum' adalah sesuatu jaminan tidak dinyatakan bersalah apabila melaksanakan profesinya sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.

Adib menilai norma tersebut masih bersifat abstrak sehingga butuh yang sifatnya konkret. Contohnya, dalam UU nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pada pasal 16 bab IV hak dan kewajiban advokat tertulis mereka tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun luar pengadilan.

Dengan demikian, OP menurutnya mengusulkan agar redaksional Pasal 282 ayat (1) butir a RUU Kesehatan diganti dengan, 'Tenaga medis dan tenaga kesehatan tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi dan standar prosedur operasional'.

Adib menyinggung pasal perlindungan nakes dan tenaga medis yang tertuang dalam RUU Kesehatan belum cukup kuat dan dikhawatirkan malah memunculkan fenomena defensive medicine yang bisa berimbas pada naiknya biaya pengobatan. Mengapa demikian?

Adib menjelaskan praktik defensive medicine akan membuat dokter misalnya takut untuk memberikan diagnosis, sehingga dia memilih melakukan pemeriksaan tambahan seperti CT Scan, MRI, dan sebagainya hingga mendapatkan hasil yang benar-benar valid.

"Jadi karena takut, kalau ada masalah kita nanti jadi dipidana, maka defensive medicine," ujarnya.

OP, lanjut Adib, juga menilai secara keseluruhan RUU ini bermasalah karena tidak taat dan patuh asas serta prematur, sehingga mengundang protes dari masyarakat luas, termasuk para dokter dan tenaga medis se-Indonesia

"RUU Kesehatan secara filosofis, yuridis dan sosiologis ternyata tidak jauh lebih baik dari UU yang akan dihapuskannya, yang selama ini sudah harmonis walaupun terdapat kekurangan sedikit di dalamnya," ujar Adib.

Sementara pada aspek kapitalisasi, salah satunya pada aturan yang memperbolehkan tenaga medis dan nakes bekerja di Indonesia. Selama ini, kedatangan WNA hanya untuk proses transfer teknologi dan bukan dalam rangkaian bekerja.

Adapun Adib membantah selama ini OP berupaya mempersulit masuknya diaspora atau WNI lulusan luar negeri untuk bekerja di Indonesia. Menurutnya selama ini proses penyaluran diaspora sudah sesuai ketentuan yang mempertimbangkan banyak hal.

Salah satu yang dikhawatirkan adalah WNA ataupun diaspora belum terbiasa menangani penyakit endemik yang berbeda, pun dengan penyakit tropis dan sub-tropis yang kemungkinan belum pernah mereka tangani.

"Masuknya nakes asing hanya dengan portofolio pernah praktik lima tahun di negaranya, tidak ada adaptasi, berbahaya untuk keselamatan pasien," kata dia.

Senada, Ketua Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI) Setyo Widi Nugraha menilai Indonesia harus lebih hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Sebab menurutnya OP selama ini sudah berupaya menjaga dan menjalankan kode etik dalam berprofesi.

Widi juga tak ingin ada anggapan bahwa para dokter dan nakes di OP berupaya menjegal baik diaspora dan WNA lantaran mereka merasa tersaingi secara kemampuan atau bahkan takut kehilangan ladang rejeki.

"Jangan Indonesia membuka selebar-lebarnya sementara negara lain justru menjaga. Mereka selalu menjaga supaya dokter yang berpraktik di negara tertentu itu kualitasnya baik dan sama dengan kualitas minimum yang ada di negaranya," kata Widi.

Widi juga menyoroti RUU Kesehatan yang menghapus kewajiban bisa berbahasa Indonesia bagi WNA. Padahal menurutnya kemampuan bisa berbahasa Indonesia bertujuan untuk menyesuaikan pasien di Indonesia yang mayoritas berasal dari kelas menengah.

Dengan WNA yang diperbolehkan memakai bahasa selain Indonesia, maka menurutnya juga menunjukkan bahwa peruntukan mereka hanya untuk pasien kalangan menengah ke atas.

"Hati-hati dengan dokter asing. Tapi kami ingin kok dokter asing itu memiliki kontribusi membangun Indonesia. Bukan datang berpraktik lalu mereka pergi dan akhirnya ternyata devisa yang katanya kita hilang berapa? 600 ribu orang pergi, menjadi 10 juta orang yang pergi devisanya, atau 20 juta pergi karena uang lari semua. Jadi kan terbalik gitu, jadi itu harus dijaga dengan baik," ujar Widi.

Kemenkes jamin perlindungan nakes

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menegaskan pemerintah tetap menjamin perlindungan kepada para tenaga medis dan nakes sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kalau bisa dibilang istilahnya RUU ini tidak memberikan perlindungan pada dokter, maka yuk kita lihat pasal-pasalnya," kata Azhar.

Azhar lantas mengklaim justru pemerintah malah menambah proteksi pada tenaga medis dan nakes melalui daftar inventaris masalah (DIM) RUU Kesehatan yang telah diserahkan kepada Komisi IX DPR RI sejak 5 April.

Azhar menyebut baik tenaga medis maupun nakes sebagai garda terdepan dalam pelayanan kesehatan sudah sepatutnya mendapat haknya untuk mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Tenaga medis dan nakes menurutnya merupakan mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan transformasi kesehatan.

Dalam RUU ini, malah pemerintah mengusulkan tambahan substansi hadirnya hak bagi peserta didik baik peserta koas dan residen untuk mendapatkan perlindungan hukum, yang tertuang dalam pasal Pasal 208 E ayat (1) huruf a draft usulan pemerintah.

"Dia [IDI] melihat pasal bagian depan, dia tidak melihat yang ke belakang justru kami bahkan menambah pasal 208 E, kita pikirin sampai peserta didik itu kita lindungi, yang tadinya belum ada," lanjutnya.

Azhar melanjutkan dalam RUU ini juga akan ada pengaturan substansi hak tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk menghentikan pelayanan apabila mendapat perlakuan kekerasan fisik dan verbal.

Selain adanya usulan baru, hak bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang Undang Kesehatan yang ada tidak hilang.

Terutama pada substansi perlindungan hukum selama menjalankan praktik sesuai standar yang tertuang dalam Pasal 282 ayat (1) huruf a; Perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di luar kompetensinya dalam kondisi tertentu yang tertuang dalam pasal 296.

Pun pada RUU ini, pemerintah menurutnya malah mengusulkan adanya penghapusan pada substansi tuntutan bagi tenaga medis atau nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa, yang tertuang pada pasal 328.

"Dan kalau yang dipermasalahkan soal imunitas dokter, pada pasal 322 ayat (4) ini mengedepankan alternatif penyelesaian sengketa dalam sengketa hukum. Dalam DIM sudah jelas kalau toh salah, aparat wajib menyelesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif," ujar Azhar.

"Jadi, bukan berarti seorang nakes itu kebal hukum sehingga kalau memang ada kesalahan ya diproses," imbuhnya.

Sasha--bukan nama sebenarnya--menaruh besar harapan setelah menyelesaikan studi S2 di Amerika Serikat. Ia bakal langsung berhadapan dengan pasien atau langsung menjalani program internship. Namun, nyatanya aral menghadang perjalanannya.

Sasha bahkan merasa menerima perlakuan diskriminasi bila dibandingkan dengan mahasiswa kedokteran lulusan Indonesia. Padahal menurutnya aturan penyederhanaan diaspora sudah berlaku sejak 2016, namun ia menilai tidak ada bedanya, tak lebih sekadar kebijakan yang hanya formalitas di atas kertas.

"Jadi untuk proses pendaftarannya saja saya menghabiskan waktu selama satu tahun. Itu hanya untuk pendaftarannya saja lho ya," kata Sasha.

Sasha merasakan proses adaptasi dokter lulusan luar negeri terlalu berbelit. Penilaian uji kompetensi sebelum praktik disebutnya juga tidak jelas lantaran terbagi di dua ujian yakni uji kompetensi dokter Indonesia (UKDI) dan uji kompetensi mahasiswa program profesi dokter (UKMPPD).

Ia juga mengatakan perbedaan perlakuan antara dokter lulusan dalam negeri dan luar negeri juga berkaitan dengan pungutan biaya uji kompetensi. Mereka dikenakan biaya dua kali lipat lebih dari lulusan luar negeri, padahal statusnya sama-sama WNI.

"Jadi prosesnya memang berbelit-belit dengan melewati berbagai proses, padahal bisa selesai di KKI saja. Setelah dari MKKI dan KDI, suratnya dikembalikan ke KKI. Setelah dapat surat itu baru kita bisa mulai adaptasi ke rumah sakit yang kita daftar," kata dia.

Sasha juga mengaku mereka seolah kembali menjadi mahasiswa Koas dan tidak mendapatkan STR maupun SIP. Bila berhitung dari masa pendaftaran setahun, ditambah masa adaptasi 1-2 tahun.

"Ditambah lagi internship, padahal kita sudah internship di luar negeri. Empat tahun paling cepat bisa selesai hanya untuk dokter umum," ujarnya.

Sasha selanjutnya juga menyoroti apa parameter yang digunakan oleh pelaksana kebijakan dalam menentukan perbandingan ranking universitas luar negeri dan Indonesia.

Ia pribadi menyarankan agar tahap verifikasi tidak seruwet saat ini. Pun apabila mereka perlu penyetaraan pengetahuan, mengapa diaspora tidak diberikan materi ujian sama dengan lulusan luar negeri dan malah harus mengikuti ujian dua kali.

"Yang saya harapkan tentu, kalau soal kesehatan, kenapa harus ada ikut campur organisasi masyarakat? Kenapa tidak kasih pemerintah saja?" ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Kedokteran UI (FKUI) Ari Fahrial Syam sepakat bahwa diaspora harus melalui proses adaptasi. Namun ia menegaskan bahwa adaptasi itu tak perlu dilakukan di dunia pendidikan.

"Dokter adaptasi itu prinsipnya saya mendukung, tapi harus ada prosesnya. Apakah dia betul-betul proses pendidikannya lengkap. Di rumah sakit saja, ada dokter senior yang mendampingi," ujar Ari.

WNA nakes untuk daerah terpencil

Direktur Pendayagunaan Tenaga Kesehatan Kemenkes Anna Kurniati mengatakan salah satu alasan pemerintah mempermudah syarat masuk WNA tenaga kesehatan dan medis di Indonesia lantaran diharapkan mereka mampu mengisi kekosongan posisi nakes di daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T).

Sebab hingga saat ini masih banyak tenaga kesehatan dan medis Indonesia yang enggan didistribusi di daerah 3T.

"Disparitas itu masih ada di daerah-daerah yang memang tidak diminati oleh nakes kita, seperti daerah terpencil. Kalau memang kemudian tidak diminati, kenapa tidak kalau ada WNA yang mau ke sana, kan begitu ya," kata Anna.

Anna menyebut selama ini terdapat rumah sakit yang sepi peminat seperti di Papua dan Kalimantan Barat. Padahal mereka telah membuka lowongan pekerjaan melalui berbagai platform. Salah satu solusi dari mereka kemudian mempertanyakan apakah WNA boleh daftar dan nantinya praktik di situ.

Anna mengatakan salah satu niat pemerintah melakukan simplifikasi WNA nakes di Indonesia lantaran saat ini banyak masyarakat yang memilih berobat ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura.

Anna menyebut Kemenkes melalui RUU Kesehatan berniat melakukan penyederhanaan syarat WNA maupun WNI lulusan luar negeri alias diaspora untuk bekerja di Indonesia.

Kemenkes menurutnya juga telah menyiapkan evaluasi kompetensi dan program adaptasi secara matang. Nantinya baik diaspora maupun WNA harus mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku dengan batas waktu tertentu.

Anna menjelaskan program adaptasi ini bertujuan agar WNA maupun diaspora belajar terkait jenis penyakit endemik yang berbeda, pun dengan penyakit tropis dan sub-tropis yang kemungkinan belum pernah mereka tangani.

Di sisi lain, menurutnya, Kemenkes juga sepakat dengan penghapusan syarat wajib bisa berbahasa Indonesia bagi WNA tenaga kesehatan dan tenaga medis yang berniat praktik di fasilitas kesehatan Indonesia. Syarat wajib berbahasa Indonesia itu sudah tak tertuang dalam draf RUU Kesehatan.

Anna mengatakan syarat itu tidak lagi relevan diterapkan saat ini. Kendati demikian, Kemenkes menurutnya tetap menjamin kompetensi dan syarat masuk WNA yang berkualitas.

"Jadi memang kita juga sejalan dengan RUU bahwasanya bahasa Indonesia itu tidak menjadi syarat utama ketika WNA masuk," kata Anna.

Kemenkes menurut Anna telah memikirkan solusi yakni salah satunya meminta agar WNA tersebut difasilitasi dengan pelatihan bahasa Indonesia oleh employer atau pihak resmi yang menjamin kedatangan WNA tersebut ke Indonesia.

Selain itu, nanti dalam praktiknya WNA tenaga kesehatan dan tenaga medis tersebut akan didampingi oleh tenaga kerja lokal yang bisa membantu WNA berkomunikasi dengan pasien.

"Jadi dia [WNA] juga ada proses transfer of knowledge kepada tenaga kesehatan kita yang lokal. Jadi itu yang membuat kemampuan bahasa yang harus dipunya di awal itu menjadi tidak terlalu relevan karena kan mereka baru mau masuk ini," kata dia.

Lima organisasi profesi yang kontra terhadap RUU Kesehatan berulang kali mengungkapkan kekhawatiran terkait aturan transfer data. Sebab, berdasarkan pasal 338 draf final RUU Kesehatan, terdapat aturan terkait teknologi biomedis.
Pemanfaatan teknologi biomedis itu termasuk mencakup teknologi genomik, transkriptomik, proteomik, dan metabolomik terkait organisme, jaringan, sel, biomolekul, dan teknologi biomedis lain.

Data tersebut kemudian harus disimpan dan dikelola material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk jangka panjang yang harus dilakukan oleh biobank dan atau biorepositori.

Dalam hal ini biobank tersebut diselenggarakan oleh fasyankes, institusi pendidikan, atau lembaga penelitian baik milik pusat, daerah, hingga swasta. Selain itu, data dan informasi dalam penyelenggaraan biobank harus terintegrasi ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Namun selanjutnya, pada pasal 340 tertuliskan aturan terkait pengalihan dan penggunaan material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, atau data ke luar wilayah Indonesia dilakukan dengan memperhatikan prinsip pemeliharaan kekayaan sumber daya hayati dan genetika Indonesia.

Dalam hal ini, sudah diatur juga bahwa pengambilan data tersebut harus atas persetujuan dari pasien atau pendonor. Kendati demikian, kewajiban mendapatkan persetujuan pasien itu dikecualikan dalam sejumlah perkara.

Misalnya kasus material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data yang tidak dapat ditelusuri identitasnya atau berupa data
agregat. Kemudian, material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk kepentingan hukum.

Hingga material dalam bentuk spesimen klinik dan materi biologi, muatan informasi, dan data untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, meskipun transfer data ke luar negeri juga diwajibkan diikuti perjanjian alih material yang disusun berdasarkan prinsip pembagian manfaat yang memenuhi keadilan, keselamatan, dan kemanfaatan, serta wajib mendapatkan izin dari pemerintah pusat.

Namun sejumlah pihak menilai ada kerawanan penyalahgunaan data genomik warga melalui prosedur itu. Ketua Dokter Indonesia Bersatu (DIB) Eva Sri Diana Chaniago misalnya menilai praktik aturan biobank yang kemudian bisa ditransfer ke luar negeri ini berbahaya dan mengancam hak konstitusi, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kehidupan.

Eva menilai selama ini perlindungan data WNI yang melingkupi NIK saja misalnya rawan tersebar. Sementara data bio genetik menurutnya sah dan bersifat privat dari masing-masing WI.

"Semestinya RUU Kesehatan wajib melindungi tumpah darah rakyat Indonesia, termasuk setiap item spesimen klinik, data biomedis," kata Eva.

Eva pun menyoroti potensi kegawatan apabila RUU Kesehatan membuka kesempatan bagi swasta untuk menjadi pelaku penyimpanan bio bank sebagaimana tertulis pada pasal 339 ayat (2). Ia menyebut proyek ini berbahaya lantaran dapat disalahgunakan sebagai bentuk pelanggaran privasi, diskriminasi, hingga senjata biologis.

Selain itu, Eva menilai apabila proyek ini berjalan maka akan terjadi cost shifting dari pendanaan pelayanan medis konvensional menjadi pendanaan proyek genom, sehingga ada kekhawatiran terjadi pengurangan pendanaan pada penyakit konvensional seperti TBC, malaria, dan hepatitis.

Eva mengatakan seharusnya pemerintah menerbitkan UU Perlindungan Informasi Genetik terlebih dahulu, bukan malah menerbitkan aturan yang memuat dan membuka peluang sampel tubuh WNI dikirim ke luar negeri.

"Mestinya ada UU khusus dan adekuat terkait isu ini, yang mengawal potensi berbahaya di balik proyek ini. Sayangnya, Indonesia menjalankan proyek ini tanpa regulasi yang detail dan jelas," kata dia.

Eva lantas curiga proyek yang dimuat dalam RUU Kesehatan ini berkaitan dengan Biomedical & Genome Science Initiative (BGSi) yang resmi diluncurkan Menkes Budi Gunadi Sadikin pada 14 Agustus 2022 di Jakarta.

BGSi merupakan program inisiatif nasional pertama yang dibuat oleh Budi guna mengembangkan pengobatan yang lebih tepat bagi masyarakat.

Caranya, dengan mengandalkan teknologi pengumpulan informasi genetik dari manusia maupun patogen seperti virus dan bakteri atau bisa disebut dengan Whole Genome Sequencing (WGS).

Pengembangan WGS ini, kata Budi, sejalan dengan transformasi bioteknologi dalam aktivitas bio surveillance dan layanan kesehatan yang ditujukan dalam peningkatan deteksi patogen dan memperbaiki pengobatan.

Melalui BGSi, metode WGS akan dimanfaatkan untuk penelitian pengembangan pengobatan pada enam kategori penyakit utama lainnya, yaitu kanker, penyakit menular, penyakit otak dan neurodegeneratif, penyakit metabolik, gangguan genetik, dan penuaan.

Dalam implementasinya, BGSi dilaksanakan di tujuh rumah sakit vertikal yaitu RSUPN Cipto Mangunkusumo, RS Pusat Otak Nasional Mahar Mardjono, RSPI Sulianti Saroso, RSUP Persahabatan, RS Kanker Dharmais, RSUP Sardjito, hingga RS Prof I.G.N. Ngoerah.

Budi kala itu mengatakan saat ini hanya terdapat 12 mesin WGS di Indonesia. Untuk mendukung berjalannya BGSi, Kemenkes menambah 48 mesin yang akan disebar di berbagai rumah sakit rujukan nasional yang terlibat dalam BGSi yang dilengkapi dengan mesin-mesin sequencing high throughput yang mampu memproses ratusan sampel genom manusia per minggu.

Target dalam dua tahun kedepan, ada 10 ribu genome sequences manusia yang terkumpul dan diteliti guna pemetaan varian data genome dari populasi penduduk Indonesia yang memiliki penyakit prioritas yang telah ditentukan sebelumnya.

Kendati begitu, berdirinya BGSi ini juga tidak lepas dari peran dan dukungan para donatur, seperti The Global Fund, Panin Bank, Biofarma, dan East Ventures, serta melibatkan kolaborator yang terdiri dari Illumina, BGI, Oxford Nanopore Technologies, dan Yayasan Satria Budi Dharma Setia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang turut hadir dalam peluncuran BGSi kala itu juga mendorong agar inisiatif ini terus ditingkatkan dan diperluas melalui kerja sama dengan investor teknologi dari negara lain.

"Ini merupakan hasil kunjungan kita ke Tiongkok tujuh bulan lalu hasil kerjasama dengan Beijing Genomic Institute, dan hari ini sudah mulai kita implementasikan di Indonesia. Kerja sama itupun kita kembangkan dengan negara lain seperti Abu Dhabi dengan G42 maupun Amerika Serikat dengan US Davis University," kata Luhut.

Saat dikonfirmasi ulang, Menkes Budi menyebut Indonesia sudah cukup ketinggalan pada proyek inovasi ini. Ia mengatakan Malaysia sudah melakukan program ini sejak 2004, pun dengan Singapura. Ia pun mengklaim banyak negara maju yang sudah secara agresif melakukan program ini.

Sebab dengan bank data ini, ke depan faskes dan nakes dapat memiliki data rekam medis dan dapat mengambil kesimpulan penyakit yang berpotensi terjadi di masa depan pada individu tersebut, sehingga mitigasi dan upaya preventif dapat dilakukan sedari dini.

"Dulu kesehatan masyarakat diperiksa pake stetoskop, habis itu kita ambil kesimpulan sakitnya ini. Sekarang beda, sudah sangat pasti, personalize, karena individu masing-masing kalau sakit bisa beda obatnya, karena bioteknologi ini sudah memungkinkan kita tahu di level paling detail itu penyebab penyakitnya apa," kata Budi.

Adapun perihal potensi kebocoran data dan penyalahgunaan data, Budi memastikan pemerintah akan melakukan proteksi bertingkat, sebab kekayaan negara salah satunya adalah dari genomik warganya.

Ia kemudian mencontohkan, kondisi saat ini dengan nihil peraturan soal penggunaan data genomik, malah banyak praktik perusahaan luar negeri yang berusaha menyediakan jasa itu sehingga malah dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan data.

"Jdi justru dengan data ini ada penguatan sistematis dari data bio genomik Indonesia. Kita sudah ketinggalan puluhan tahun. Jadi science ini perlu di dunia kedokteran. Jangan sampai tertinggal lagi karena kita anti-sciences. Ini perlu sekali untuk jaga kesehatan masyarakat kita," ujar Budi.(CNN/han)