Polsek Tambora Tangakap 12 Pelaku Sindikat Curanmor di Wilayah Jakarta dan Tangerang

Putra mengatakan para pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci letter L dan T. Selanjutnya motor hasil curian dikumpulkan di rumah kontrakan 'save house' di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

May 8, 2023 - 21:39
Polsek Tambora Tangakap 12 Pelaku Sindikat Curanmor di Wilayah Jakarta dan Tangerang
ilustrasi

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Polsek Tambora tangkap 12 orang terkait sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang.

"Polsek Tambora membongkar sindikat curanmor yang beraksi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kota Tangerang. Pelaku yang ditangkap total 12 orang tersangka sekaligus, yang ditetapkan sebagai tersangka ada 15 jadi 3 DPO," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam konferensi pers di Polsek Tambora, Jakarta Barat, Senin (8/5/2023).

BACA JUGA : Tim Opsnal Polsek Tanjung Morawa Meringkus Pelaku Curanmor

Putra mengatakan para pelaku melancarkan aksinya menggunakan kunci letter L dan T. Selanjutnya motor hasil curian dikumpulkan di rumah kontrakan 'save house' di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

"Pelaku kelompok curanmor ini melakukan perbuatannya secara berpasangan bergantian. Apabila sudah mendapatkan sepeda motor curian, motor itu lalu dikumpulkan di rumah kontrakan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Apabila sudah mendapatkan 2 sampai 3 sepeda motor, kemudian sepeda motor itu dipreteli untuk diangkut dengan menggunakan mobil pickup," tutur Putra, dilansir dari detik.com

Putra mengatakan para pelaku telah melancarkan aksi pencurian motor di 23 TKP berbeda. Sebanyak 18 motor yang sudah dipreteli dikirim ke Lampung.

"Motor hasil curian kemudian dibongkar atau dipreteli untuk diangkut ke Lampung menggunakan 3 unit mobil pengangkut. Sebanyak 18 unit sepeda motor sudah dikirim ke Lampung sedangkan 5 unit sepeda motor berhasil disita Polsek Tambora," ujarnya.

Bersamaan dengan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 5 buah kunci letter L dan T, 5 unit sepeda motor, 3 mobil pick up pengangkut mobil curian, 6 unit handphone, 1 magnet pembuka kunci, 1 unit body motor yang sudah dibongkar, dan 7 buah plat palsu. Lebih lanjut, para pelaku dikenakan Pasal 363 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 480 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (ros)