PN Jambi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan 17 Anak

Pengacara Yunita, Alendra, mengatakan praperadilan atas permintaan keluarga. Gugatan praperadilan terkait penyelidikan laporan terhadap Yunita di Polresta Jambi dan bukti penetapannya sebagai tersangka.

Apr 12, 2023 - 20:36
PN Jambi Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Pencabulan 17 Anak
iSTIMEWA

NUSADAILY.COM – JAMBI – Gugatan praperadilan Yunita Sari (20), tersangka kasus pencabulan terhadap 17 anak ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Hakim menilai penetapan tersangka terhadap Yunita telah sesuai dengan prosedur.

"Permohonan praperadilannya ditolak, ya," kata pejabat Humas PN Jambi, Yandri Roni, Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA : Tersangka Pencabulan Belasan Anak di Jambi Nyaris Bunuh...

Dilansir dari detik.com, PN Jambi memutuskan praperadilan itu pada Selasa (11/4). Sidang dipimpin oleh hakim Otto Edwin.

"Menolak praperadilan pemohon," bunyi Hakim yang mengadili, dilihat di SIPP PN Jambi

Pengacara Yunita, Alendra, mengatakan praperadilan atas permintaan keluarga. Gugatan praperadilan terkait penyelidikan laporan terhadap Yunita di Polresta Jambi dan bukti penetapannya sebagai tersangka.

"Iya ini terkait penyelidikan laporan di Polresta dan bukti penetapannya sebagai tersangka," jelas Alendra, Selasa (12/4). (ros)