Pemutakhiran Data Pemilih yang Bertugas Melakukan Pengolahan Data Pemilih Pemilu
Syarat-syarat Pantarlih Pemilu 2024 Salah satu syarat utama Pantarlih adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. Selain itu, syarat lain Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut
NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sebelum memilih dalam Pemilu, setiap data pemilih harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berikut ini adalah serba-serbi Pantarlih Pemilu 2024.
Apa Itu Pantarlih?
Pengertian Pantarlih tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum. Dikutip dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Kepanjangan Pantarlih adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bertugas melakukan pengolahan data pemilih Pemilu. Apa saja syarat Pantarlih Pemilu 2024?
Syarat-syarat Pantarlih Pemilu 2024
Salah satu syarat utama Pantarlih adalah WNI dengan minimal usia 17 tahun. Selain itu, syarat lain Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut.dilansir dari detik.com
BACA JUGA : KPKP Lakukan Vaksinasi Ke Hewan Penular Rabies
Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
Mampu secara jasmani dan rohani
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.
Apabila tidak dapat memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, Pantarlih dapat diisi oleh orang yang mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Pantarlih Berapa Orang?
Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022, Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS. Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.
Soal Pantarlih tercantum dalam
BACA JUGA : Hendra Kurniawan Akan Hadapi Sidang Putusan Kasus Pembunuhan...
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Syarat Pantarlih Pemilu 2024 telah diketahui. Di samping itu, tugas dan kewajiban Pantarlih Pemilu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut informasinya.
Tugas Pantarlih:
Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban Pantarlih:
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS
Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.(ris)