Hendra Kurniawan Akan Hadapi Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Brigadir J pada 23 Februari
"Tiba saatnya bagi majelis hakim untuk menyusun putusan. Sidang akan ditunda 23 Februari 2023. Agendanya putusan," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Hendra Kurniawan akan menghadapi sidang putusan sebagai terdakwa dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan (obstruction of justice) berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 23 Februari mendatang.
Hendra merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang sempat menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.
"Tiba saatnya bagi majelis hakim untuk menyusun putusan. Sidang akan ditunda 23 Februari 2023. Agendanya putusan," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
BACA JUGA : Sidang Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik Membeberkan...
Jaksa sebelumnya menuntut agar Hendra dihukum pidana tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan. Jaksa menganggap Hendra ikut merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menganggap tindakan Hendra melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Hendra Kurniawan didakwa bersama enam orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.
BACA JUGA : Portal Minta MA-Komisi Yudisial Awasi Sidang Banding Bos...
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.(lal)