Pj Gubernur Tegaskan Gus Muhdlor Otomatis Bupati Nonaktif Saat Ditahan KPK

"Karena sesuai dengan Undang-Undang 23 [Tahun 2014] bahwa untuk bupati, wali koya, gubernur, Wakil Gubernur, yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka kemudian dalam 1x24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara," kata Adhy di Kota Batu, Selasa (7/5).

May 8, 2024 - 17:04
Pj Gubernur Tegaskan Gus Muhdlor Otomatis Bupati Nonaktif Saat Ditahan KPK

NUSADAILY.COM – SURABAYA - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono mengaku menugaskan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo setelah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor ditahan KPK sebagai tersangka korupsi pemotongan dana BPPD Pemkab Sidoarjo, Selasa (7/5).

Adhy mengatakan setelah resmi ditahan KPK, secara otomatis jabatan Muhdlor sebagai bupati pun langsung nonaktif. Adhy mengatakan Wakil Bupati Sidoarjo Subandi ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo saat ini.

"Karena sesuai dengan Undang-Undang 23 [Tahun 2014] bahwa untuk bupati, wali koya, gubernur, Wakil Gubernur, yang mendapat proses hukum dan menjadi tersangka kemudian dalam 1x24 jam ditahan, maka yang bersangkutan tidak boleh menjabat atau menjalankan penyelenggaraan negara," kata Adhy di Kota Batu, Selasa (7/5).

Lebih lanjut, Adhy akan menandatangani surat tugas Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, Rabu (8/5) besok. Hal ini, kata dia, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Mungkin besok kita terbitkan. Kita sudah siap semuanya," ucapnya.

Dasar hukum penunjukan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo ini diatur dalam Pasal 65 dan Pasal 66 Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi Plt (Bupati), kalau enggak ada, baru kita cari yang lain," ujar Adhy.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kemarin, Wakil Bupati Subandi memastikan pelayanan di Pemkab Sidoarjo tetap berjalan dan tak terdampak oleh proses hukumnya yang sedang dihadapi Gus Muhdlor.

"Belum [tahu soal penunjukkan Plt]. Pelayan Pemkab Sidoarjo tetap berjalan dengan baik, tidak terganggu dengan status bupati," kata Subandi.

Sebelumnya, pada Selasa lalu, KPK resmi menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Alias Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan suap dana insentif. Gus Muhdlor ditahan untuk 20 hari pertama.

Upaya paksa itu dilakukan tim penyidik KPK setelah memeriksa Gus Muhdlor sekitar kurang lebih 6,5 jam.

Status tersangka Muhdlor in ditetapkan KPK, setelah penyidik melakukan analisis terhadap keterangan saksi dan tersangka serta alat bukti lain.

Gus Muhdlor Dikenakan Pasal Pemerasan

KPK menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dalam kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor alias Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang.

"Tersangka AMA [Ahmad Muhdlor Ali] disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tannak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (7/5) petang.

Kasus ini bermula ketika Gus Muhdlor menjabat sebagai Bupati Sidoarjo yang memiliki kewenangan di antaranya mengatur penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di lingkungan pemerintahan.

Dalam perjalanannya dibuat aturan dalam bentuk keputusan bupati yang ditandatangani Gus Muhdlor untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023 yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono kemudian memerintahkan dan menugaskan Siska Wati selaku Kasubag Umum BPPD Sidoarjo untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan Ari dan lebih dominan peruntukan uangnya bagi Gus Muhdlor.

Ari dan Siska Wati sudah lebih dulu diproses hukum KPK.

"Besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima," ucap Johanis.

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska Wati agar teknis penyerahan uangnya dilakukan secara tunai dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk dan berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan.

Terkait proses penerimaan uang oleh Gus Muhdlor, penyerahannya dilakukan langsung Siska Wati sebagaimana perintah Ari dalam bentuk tunai, di antaranya diserahkan ke sopir Gus Muhdlor.

Siska Wati selalu melaporkan kepada Ari setiap kali penyerahan uang selesai dilakukan.

Di tahun 2023, Siska mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

"Tentunya Rp2,7 miliar menjadi bukti awal untuk terus didalami tim penyidik," ucap Johanis.

Guna kebutuhan penyidikan, Gus Muhdlor langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.(ful)