Pemerintah Larang Tiktok Berjualan, Guspardi Gaus Sebut Sudah Tepat Untuk Lindungi Pedagang dan UMKM

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-comerce. Pasalnya di tanah air yang menjalankan praktik seperti ini adalah Tiktok melalui fitir jual beli online Tiktok Shop.

Oct 3, 2023 - 22:53
Pemerintah Larang Tiktok Berjualan, Guspardi Gaus Sebut Sudah Tepat Untuk Lindungi Pedagang dan UMKM

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang melarang media sosial berperan ganda sebagai e-comerce. Pasalnya di tanah air yang menjalankan praktik seperti ini adalah Tiktok melalui fitir jual beli online Tiktok Shop. 

" Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha, kata Guspardi saat dihubungi, Selasa(3/10/2023).

Menurutnya, Permendag no 31 tahun 2023 yang telah ditandatangani  otomatis membuat Tiktok tidak boleh lagi melakukan praktik transaksi dagang secara langsung di platformnya. 

"Karena permendag yang baru ini dengan tegas memisahkan social media, social commerce dan e-commerce dengan tata Kelola dan fungsi yang berbeda," ujar legislator dapil Sumatera Barat 2 ini.

Ia juga menyebut pemisahan kategori platform digital sangat tepat untuk menciptakan persaingan bisnis yang fair dan sehat. Bagi platform social media dan social commerce yang masih menjalankan proses transaksi jual beli.Menteri Perdagangan akan memberikan sanksi tegas sampai dengan mencabut izin usahanya sebagai sanksi paling tinggi dari pelanggaran yang dilakukan.

 

Apalagi kata Guspardi kabarnya platform TikTok memiliki teknologi Artificial Inteligent (AI) yang bisa membaca algoritma produk apa yang laku di Indonesia. Kemudian memproduksi sendiri, lalu produk tersebut dijual dengan harga murah di Tiktok 

" Tentu hal ini akan membuat produk UMKM kalah bersainh dan negara kita akan dibanjiri produk impor," tegasnya. 

Perlu diperhatikan pula, dalam permendag yang baru ini, barang jadi yang boleh dijual oleh pedagang luar negeri ke Indonesia melalui platform e-commerce minimum  seharga USD 100 per unit dengan berbagai persyaratan yang mesti dipenuhi. Selanjutnya Marketplace serta Social Commerce  juga dilarang bertindak sebagai produsen.

Sementara itu, pelaku usaha dan UMKM masih tetap boleh melakukan promosi produknya di social comerse dan juga bisa bertransaksi melalui platform e-comerce yang sudah tersedia. 

"Yang dilarang itu praktik usaha menggunakan sosial media semacam TikTok dengan memanfaatkannya menjadi social commerce dengan melakukan transaksi dagang langsung," terang anggota Baleg ini 

Dengan aturan yang jelas dan tegas dalam Permendag 31/2023 ini, menunjukkan bukti nyata keberpihakan negara terhadap pelaku usaha dalam negeri dan melindungi UMKM.

 “Negara memang sudah seharusnya hadir di saat rakyat memerlukan perlindungan (ekonomi) dari serbuan produk-produk asing dan persaingan yang tidak setara,” pungkasnya (sir)