DPRD Sumenep Usul Tiga Raperda Tahun 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 3 ( Tiga ) Raperda Usul Prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023.

Oct 3, 2023 - 23:20
DPRD Sumenep Usul Tiga Raperda Tahun 2023
Mely Sufianti, juru bicara DPRD Sumenep dalam sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 3 ( Tiga ) Raperda Usul Prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023. (istimewa/Humas DPRD Sumenep).

NUSADAILY.COM - SUMENEP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar Sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 3 ( Tiga ) Raperda Usul Prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023.

Adapun ketiga raperda tersebut yakni Raperda Reforma Agraria, Reperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air permukaan bagi pengusaha tambak udang.

Penyampaian tiga raperda tersebut disampaikan Mely Sufianti dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir.

Dalam kesempatan tersebut, juru bicara DPRD itu mengatakan bahwa DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki kewenangan yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah.

"Mengacu pada ketentuan pasal 236 ayat 1, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ucap Mely saat menyampaikan Nota Penjelasan DPRD Terhadap 3 ( Tiga ) Raperda Usul Prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023.

Bahwa untuk penyelenggaraan otonomi daerah tugas perbantuan dalam membentuk Perda.

Begitu juga, kata Mely, dalam pasal 78 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 menegaskan bahwa pembahasan setiap rancana peraturan daerah yang disusulkan kepala maupun oleh  DPRD harus didahuli dengan kejelasan dari oihak pengusul yang disampaikan dalam rapat paripurna.

Untuk diketahui, reforma agraria marupakan suatu kebutuhan sebagai upaya mengagatasi ketimpangan, penguasaan dan kepemilikan tanah.

"Yang pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Reforma agraria, lanjut politisi Hanura itu, merupakan suatu upaya sistematik rencana yang dilakukan secara akurat dalam jangka waktu tertentu dan terbatas.

"Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan dimulai dengan langkah pengatahuan penguasaan pengunaan, pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya," katanya, menjelaskan.

Mely menerangkan, jika reforma agraria diatur oleh undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria yang meliputi hal-hal bersifat pokok sehingga dengan perjalanan waktu berbagai hal yang perlu diantisipasi sesuai dengan perkembangan dibidang ilmu teknologi, sosial ekonomi dan budaya untuk menampung perkembangan kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks.

"Berdasarkan hal itu, DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang reforma agraria dalam rangka melengkapi dan mejalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria," tambah dia.

Selanjutnya, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat. Mely menerangkan bahwa pihaknya mengusulkan agar diatur khusus dalam peraturan daerah sebagai sebuah komitmen pemerintah Kabupaten Sumenep dalam upaya meningkatkan dan mengelola pasar rakyat untuk mewujudkan stabilitas perekonomian.

"Peningkatan pendapatan masyarakat yang mempunyai dampak peningkatan dalam kesejahteraan masyarakat, memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada pedagang dan konsumen serta penataan pasar rakyat di tengah menjamurnya pasar-pasar modern  di perkotaan," ungkap dia.

Raperda ketiga, yakni Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air permukaan bagi pengusaha tambak udang.

Menurutnya, kualitas sumber daya air yang berfungsi untuk menopang kehidupan warga negara harus dapat dipastikan selalu berada dalam kondisi yang baik dalam rangka memastikan fungsi tersebut berjalan dengan mestinya maka perlu dilakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"Salah satunya dalam bentuk pengendalian pencemaran air. Selain memastikan dan menjamin kondisi lingkungan yang baik dan sehat pemerintah juga berkewajiban untuk dapat menjamin kesejahteraan dan kehidupan yang layak dari sisi ekonomi setiap warga negaranya.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup salah satu cakupannya adalah tentang perlindungan pengelolaan mutu air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan pemiliharaan.

"Pengaturan pengendalian dalam raperda ini jatuh di level usaha tambak udang," tutup anggota Fraksi NHS ini.

Untuk diketahui, selain sidang Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Terhadap 3 ( Tiga ) Raperda Usul Prakarsa DPRD kabupaten Sumenep Tahun 2023, juga digelar sidang Paripurna Nota Penjelasan Bupati tentang perubahan Perda RTRW 2013-2033. (nam)