Polisi Belum Amankan 8 Tersangka Kasus Trading Net89

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

Feb 11, 2023 - 20:01
Polisi Belum Amankan 8 Tersangka Kasus Trading Net89
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ramadhan (foto: dok MPI)

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri, hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89.

Bahkan, dua tersangka diantaranya yakni, AA dan LSH masih menjadi dalam perburuan aparat. Nama, mereka pun telah masuk ke dalam Red Notice.

"Belum (ditahan)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (11/2/2023).

Alasan polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka lainnya yang tidak buron, lantaran mereka dianggap kooperatif dalam menjalani proses hukum selama ini.

"Karena pada saat ini para tersangka masih bisa kooperatif, pada saat kita panggil dan memang proses pemanggilan dan pemeriksaan masih kooperatif," ujar Ramadhan.

Tak hanya tidak ditahan, para tersangka tersebut pun tidak diminta untuk wajib lapor oleh Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

Dalam perkara ini, Bareskrim menetapkan delapan orang tersangka yakni, LSH, AA, ESI, RS, AL, HS, FI, dan D. Tersangka HS, telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) pada 30 Oktober 2022.

Kemudian, ditetapkan tersangka baru DI sehingga totalnya kini ada delapan tersangka. Sedangkan, dua tersangka AA dan LSH masih buronan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.

(roi)