Pekerja Perempuan Kota Malang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Majikan, Tersangka Masih Bebas

Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Blimbing Polresta Malang tertanggal 31 Mei 2022. Penyidik juga telah melakukan visum et repertum kepada korban di RSUD Saiful Anwar Malang. Pihak kepolisian menetapkan terduga pelaku berinisial OS sebagai tersangka pada 15 Desember 2023

Feb 24, 2024 - 12:15
Pekerja Perempuan Kota Malang Diduga Jadi Korban Penganiayaan Majikan, Tersangka Masih Bebas
Kuasa Hukum korban, Agung Susanto (dua dari kanan) usai audiensi dengan UPT PPA Kota Malang

NUSADAILY.COM – MALANG – Seorang pekerja perempuan berinisial diduga menjadi korban penganiyaan. Kejadian kelam itu dialaminya di tempat kerjanya Jl Sonandar Priyo Sudarmo Kota Malang pada 31 Mei 2022 lalu. Ia mendapat perlakuan kasar oleh pria berinisial OS, yang merupakan bosnya.

 

Ditengarai OS memukul korban dengan menggunakan kursi besi. Akibatnya, korban mengalami luka fisik hingga akhirnya dirawat selama 3 hari di Persada Hospital. Peristiwa kelam itu juga membuat RA mengalami dampak traumatis. Sehingga harus dirawat oleh dokter kejiwaan untuk proses pemulihan.

 

Kasus kekerasan yang menimpa RA mendapat perhatian dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim pada Oktober 2023 lalu. Mengingat korban juga bernaung di bawah organisasi pekerja itu.

 

Kuasa Hukum korban, Agung Susanto mengatakan, kasus kekerasan tersebut telah dilaporkan ke Polsek Blimbing Polresta Malang tertanggal 31 Mei 2022. Penyidik juga telah melakukan visum et repertum kepada korban di RSUD Saiful Anwar Malang. Pihak kepolisian baru menetapkan terduga pelaku berinisial OS sebagai tersangka pada 15 Desember 2023.

 

"Perkara yang dilaporkan ini sudah hampir 2 tahun lalu. Korban diserang secara tiba-tiba oleh pimpinannya berinisial OS. Namun sangat disayangkan karena hingga kini korban RA belum mendapatkan rasa keadilan," sesal Agung yang juga merupakan Pengurus SPSI Jawa Timur.

 

Agung mengatakan, terduga pelaku penganiayaan memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 351 KUHP. Akan tetapi, pihak kepolisian belum juga melakukan penahanan. Sehingga menimbulkan rasa khawatir kepada RA karena tersangka masih bebas berkeliaran.

 

"Ini menyebabkan RA tertekan, takut dan khawatir jika tersangka melakukan perbuatan serupa baik secara langsung maupun tidak langsung," imbuh dia.

 

Atas dasar itu, lanjut Agung, korban mengadukan kasus itu  ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Malang pada 7 Februari 2024. Langkah itu ditempuh untuk mendapatkan pendampingan dan perlindungan dalam memperjuangkan keadilan.

 

"Tentu kami prihatin dan mengutuk kejadian penganiayaan yang menimpa pekerja perempuan. Kami meminta aparat penegak hukum mempercepat proses penegakan hukum sehingga terwujud rasa keadilan untuk korban RA," tegas Agung.

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi OJ hanya memberikan keterangan singkat. Ia meminta untuk menanyakan persoalan tersebut ke kuasa hukumnya. "Tanyakan ke pengacara saya saja, biar lebih jelas," ucap dia singkat.

 

Kuasa Hukum  OS, Vania A. Lirungan menampik tindak penganiayaan. Menurutnya, kliennya tidak melakukan serangan sedikitpun kepada RA. Vania mengatakan, keterangan yang diberikan oleh RA tidak sesuai seperti kejadian aslinya.

 

Iya bahkan memberikan kronologis kepada wartawan. Kronologis tertulis dari Vania tersebut antara lain:

-              Bahwa sekitar bulan Mei 2022, OS pergi ke dokter gigi daerah retawu untuk memeriksa gigi dan bertemu dengan menantu nya bernama LM;

-              Bahwa pada saat di dokter gigi OS TIDAK DITEGUR SAPA oleh LM sehingga membuat beberapa pertanyaan dari dokter gigi terkait ketidak sopanan perilaku LM ke OS sehingga membuat OS sangat malu dan marah;

-              Bahwa sepulangnya dari dokter gigi, OS kembali ke kantor (tempus kejadian) dan langsung menghampiri LM untuk ditegur mengenai kejadian yang terjadi di dokter gigi;

-              Bahwa pada saat itu sontak terjadi percecokkan dan pengusiran OS terhadap LM dan ada suami LM bernama NW;

-              Bahwa pada saat itu, OS memerintahkan seluruh karyawan untuk keluar dikarenakan hendak menyelesaikan masalah ini dengan pihak internal keluarga saja;

-              Bahwa pada saat itu, RA berada didalam kantor dan tidak mau keluar (mungkin mau kepo) sehingga OS mengambil kursi dan memukulkannya ke meja BUKAN kepada RA;

-              Bahwa atas peristiwa yang dilakukan OS tersebut SEHARUSNYA yang melaporkan OS adalah meja karena meja tersebut yang menjadi korban dan TIDAK PANTAS untuk RA melaporkan karena RA berjarak kurang lebih 2 meter dari OS;

"Itu kronologisnya," ungkap Vania.(img/wan)