Tragedi Kanjuruhan Malang Polda Jatim Kembali Serahkan Berkas Perkara

“Karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi dari 6 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik,” lanjut dia.

Dec 14, 2022 - 18:05
Tragedi Kanjuruhan Malang Polda Jatim Kembali Serahkan Berkas Perkara
Polda Jatim Kembali Serahkan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Malang

NUSADAIOLY.COM – SURABAYA -  Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim kembali menyerahkan berkas perkara enam tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jatim.

Berkas tersebut sebelumnya dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk dari jaksa peneliti.

Kepala Seksi Penerbangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan, penyidik menyerahkan perkara tragedi Kanjuruhan untuk kali kedua pada pada Selasa (13/12/2022) sekira pukul 10.15 WIB.

BACA JUGA ; Bayi 2 Bulan di Surabaya Tiba-tiba Meninggal, Usai Diberi...

“Berkas itu telah dikembalikan jaksa ke penyidik untuk yang kedua kalinya psda Kamis (1/12/2022). Pasalnya ada sejumlah petunjuk yang belum dipenuhi Polda Jatim,” ujarnya.

“Karena petunjuk sebelumnya ada beberapa yang belum dipenuhi dari 6 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik,” lanjut dia.

Lebih lanjut, usai menerima berkas perkara itu, kata Fathur, jaksa akan kembali meneliti apakah petunjuk yang diberikan pihakhya telah dipenuhi penyidik atau belum.

“Nanti diteliti kembali selama 14 hari, apakah petunjuk sudah dipenuhi,” pungkasnya.

Berkas Tragedi Kanjutuhan itu pertama kali dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke kejaksaan, Selasa (25/10/2022) lalu. Saat itu ada tiga berkas yang dilimpahkan, untuk enam tersangka.

Berkas pertama yakni milik tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita. Berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Kemudian berkas ketiga yakni tersangka tiga polisi, yakni Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

BACA JUGA ; Seorang Wisatawan Asal Surabaya Tewas Tertimpa Batu Tebing...

Dalam pelimpahan tahap pertama itu, enam tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Berkas itu kemudian dinyatakan belum lengkap, atau P18. Tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan tersebut lalu dikembalikan Polda Jatim atau P19, Senin (7/11/2022).(ris)