Pasutri di Madiun Kompak Terekam CCTV Tengah Mencuri Berbagai Barang di Minimarket

Aksi pelaku dipergoki oleh penjaga toko dari rekaman CCTV

Jan 21, 2024 - 15:26
Pasutri di Madiun Kompak Terekam CCTV Tengah Mencuri Berbagai Barang di Minimarket
Rekaman CCTV pasutri lakukan pencurian di minimarket Madiun. (istimewa).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Aksi pencurian di minimarket oleh sepasang suami istri berhasil digagalkan seorang karyawan berkat rekaman CCTV. Tak butuh waktu lama, kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian terdekat.

Diketahui dalam rekaman CCTV, lokasi minimarket di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun. Peristiwa tersebut terjadi Rabu (17/1/2024). Selain terekam CCTV, video ketika pelaku diamankan kepolisian juga beredar di dunia maya.

Petugas Kasir Minimarket Kharisma Ekawati menuturkan, pelaku pencurian merupakan seorang laki-laki. Bahkan ia juga menyebut, pelaku tidak beraksi sendirian.

"Pelaku ditemani istrinya sama anaknya yang masih balita," ujar Kharisma, Minggu (21/1/2024).

Menurutnya, pelaku pernah mencuri sabun di tempat yang sama. Sehingga, ia pun bersama rekan kerjanya langsung mencegat pelaku, ketika kembali melakukan aksi serupa.

"Saya ingat ciri-ciri orangnya. Lalu saya coba cegat, saya tanya ke pelaku, tapi pelaku menolak dan tidak mengakui, sampai mau diborgol polisi tetap membantah," tuturnya.

Sementara itu Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda I Nyoman Buda menerangkan, identitas pelaku bernama Soni Wicaksono, warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, sedangkan istrinya yakni Nur Diana.

"Aksi pencurian tersebut diketahui setelah sebelumnya ada laporan dari beberapa gerai minimarket," terangnya.

Dirinya menambahkan, laporannya sendiri memperlihatkan rekaman CCTV saat pelaku bersama istri mengambil barang di etalase, dengan modus untuk membelabuhi petugas kasir.

"Sebagian barang dibayarkan dan sebagian lagi dimasukkan ke tas," imbuhnya.

Dari pengakuan pelaku, lanjut dia, dalam sehari telah mencuri di empat tempat kejadian perkara yang berbeda-beda.

Mulai dari minimarket Desa Garon, Kecamatan Balerejo, hingga minimarket Desa Bagi, dan Tiron Kecamatan/Kabupaten Madiun.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di ruang Satreskrim Polres Madiun. Pelaku kita jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama maksimal 5 tahun," pungkasnya. (nto).