Kronologi Pasutri di Madiun Terekam CCTV Mencuri di Minimarket

Pelaku merupakan seorang resedivis dalam kasus yang sama dan pernah dipenjara 6 bulan.

Jan 21, 2024 - 15:54
Kronologi Pasutri di Madiun Terekam CCTV Mencuri di Minimarket
Rekaman CCTV minimarket pasutri di Madiun Kompak mencuri barang. (Istimewa).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Peristiwa tindak pidana pencurian oleh sepasang suami istri (pasutri) pada salah satu minimarket di Kabupaten Madiun bermula dari pelaku bernama Soni Wicaksono dan istrinya, Nur Diana, datang ke minimarket di Desa Tiron, Kecamatan/Kabupaten Madiun, Rabu (17/1/2024). Keduanya kemudian mengambil beberapa barang di etalase.

Sebagian barang tersebut dibayarkan kepada kasir, sedangkan sebagian lagi dimasukkan ke tas yang dibawa Nur Diana.

Karyawan kasir, Kharisma Ekawati, yang mengetahui aksi tersebut kemudian berusaha menghentikan pelaku. Namun, pelaku menolak dan tidak mengakui perbuatannya.

Kharisma kemudian meminta bantuan rekan kerjanya untuk menenangkan pelaku. Tak lama kemudian, petugas kepolisian datang dan mengamankan pelaku.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Madiun Ipda I Nyoman Buda menerangkan, pelaku Soni Wicaksono memiliki riwayat kriminal. Ia pernah ditangkap karena kasus pencurian pada tahun 2022.

"Pelaku ini sempat ditahan selama 6 bulan," terang I Nyoman.

Ia menambahkan, pelaku Soni Wicaksono dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (nto).