Profil Pekerjaan dan Organisasi yang Dinaungi
Pekerjaan saat ini adalah ketua Yayasan STIKes Kepanjen yang saat ini sedang berproses penjadi Universitas Kepanjen. Dalam bekerja di bantu oleh Sekretaris Yayasan, Bendahara yayasan dan dewan pengawas yayasan. Pendidikan yang sudah saya tempuh adalah S1 akuntansi Universitas Islam Malang dan Ilmu Sosial Stisospol Malang, S2 Universitas Merdeka Malang, Universitas Brawijaya Malang dan American Academy of Finance and Management USA, sedangkan S3 kuliah di World Academy Management Philosopy and Science Malaysia dan UIPM Malayasia. Saat ini sedang kuliah di S2 di IAI AL Qolam serta menyelesaikan Desertasi S3 di Universitas Merdekan Malang jurusan Ilmu Sosial dan S3 di The Pilipine women University Manila Pilipina.
Oleh: Bambang Suryanto
Pekerjaan saat ini adalah ketua Yayasan STIKes Kepanjen yang saat ini sedang berproses penjadi Universitas Kepanjen. Dalam bekerja di bantu oleh Sekretaris Yayasan, Bendahara yayasan dan dewan pengawas yayasan. Pendidikan yang sudah saya tempuh adalah S1 akuntansi Universitas Islam Malang dan Ilmu Sosial Stisospol Malang, S2 Universitas Merdeka Malang, Universitas Brawijaya Malang dan American Academy of Finance and Management USA, sedangkan S3 kuliah di World Academy Management Philosopy and Science Malaysia dan UIPM Malayasia. Saat ini sedang kuliah di S2 di IAI AL Qolam serta menyelesaikan Desertasi S3 di Universitas Merdekan Malang jurusan Ilmu Sosial dan S3 di The Pilipine women University Manila Pilipina.
Pekerjaan yang saya lakukan di niatkan semata mata untuk ibadah kepada Alloh SWT agar menciptakan Pendidikan yang menyebar di wilayah jawa timur ataupun Indonesia. Untuk mengenjar Impian tersebut Yayasan stikes kepanjen membagi tugas dan tanggung jawab sebagai mana tersebut di bawah ini.
Tugas Pokok Dan Wewenang Pembina
Melakukan pembinaan kepada Pengurus, pengawas dan pelaksana kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif
Melakukan perubahan dan mensahkan Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga dan peraturan pokok kepegawaian Yayasan
Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan anggota pengawas
Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan
melakukan pengesahan program kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT)Yayasan
Menetapkan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan
Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan
Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan
Melakukan penilaian dan pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan Yayasan
Menyelesaikan persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus dan atau Pengawas
Menetapkan keputusan dan mensahkannya pendirian, pemekaran, penggabungan atau pun pembubaran Yayasan
Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan
Menyelenggarakan rapat-rapat Pembina dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Tugas Pokok Dan Wewenang Pengawas
Melaksanakan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dan pelaksana kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan
Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh pengurus dan atau pelaksana kegiatan
Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan
Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegitan Yayasan
Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan
Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan atau hasil pengawasan Umum dan atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan
Memberikan peringatan dan atau saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada pengurus dan atau pelaksana kegiatan Yayasan
Memberhentikan pengurus sementara waktu apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan atau peraturan perundang-undanngan yang berlaku
Tata cara pemberhentian pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 27 Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan
Mengambil alih dan mengurus Yayasan dalam waktu sementara, apabila seluruh pengurus diberhentikan sementara
Menyelenggarakan rapat-rapat pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan Ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangnan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
Tugas Dan Wewenang Ketua Yayasan
Tugas:
Bertanggungjawab kepada pendiri atau Pembina
Bertanggungjawab atas pencapaian visi, misi dan tujuan Yayasan
Memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku
Bersama dengan staff yang terpilih, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program kerja Yayasan dan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan selama 1 tahun periode kepengurusan untuk disahkan oleh Pembina
Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam pelaksanaan program kerja Yayasan.
Memimpin Rapat Pleno Pengurus dan rapat-rapat pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
Memimpin seluruh Anggota Pengurus dalam menjalankan keputusan-keputusan rapat.
Bertanggung Jawab mencari sumber-sumber pendanaan Yayasan bersama-sama dengan Tim Manajemen.
Bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengurus dan pelaksanaan kegiatan Yayasan.
Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina Yayasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi, baik Internal maupun Eksternal secara umum.
Melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada rapat Tahunan Yayasan.
Bertanggungjawab membangun dan mengembangkan Jaringan Nasional dan Internasional.
Mengkoordinir dan mengatur pembagian Tugas (Job describtion) pengurus sesuai dengan bidangnya.
Memimpin Pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh pengawas.
Menjaga keutuhan dan keseimbangan Yayasan.
Mewakili Yayasan dalam berurusan dengan pihak ketiga.
Bersama sekretaris menandatangani surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal),dengan tembusan kepada Pembina /DPP.
Bersama bendahara menandatangani daftar gaji, Laporan keuangan, RAPBY, Daftar piutang, Rekening BANK , dan semua yang berhubungan dengan keuangan.
Wewenang Ketua
Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
Melakukan kerjasama dengan badan maupun lembaga lain yang mendukung Pengembangan Yayasan.
Mengambil keputusan dan menandatangani surat organisasi bersama sekretaris.
Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi pelaksanaan kegiatan Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
Mengesahkan program kerja dan Rancangan Anggran Tahunan pelaksana kegiatan Yayasan.
Menilai dan mengesahkan laporan Tahunan pelaksana kegiatan Yayasan.
Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan,demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang pengurus apabila berhalangan.
Tugas Dan Wewenang Sekretaris
Tugas Sekretaris
Bertanggung Jawab kepada Ketua.
Membantu ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga,Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyusun Program kerja Tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi Yayasan,untuk disampaikan kepada ketua pengurus.
Mendamping ketua pengurus dalam memimpin rapat pleno pengurus dan rapat-rapat pengurus lainnya. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta membuat notulensi.
Mendampingi ketua pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan yayasan,baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi Yayasan.
Bertanggung Jawab menyusun data base karya-karya Yayasan dan data pengurus.
Membantu ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional Yayasan sehari-hari.
Menggantikan tugas-tugas ketua Pengurus apabila sedang berhalangan.
Mewakili ketua Yayasan berkenaan dengan tugas-tugas tertentu berdasarkan delegrasi tugas yang diberikan.
Bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi dibidang kesekretariatan.
Bertanggung Jawab terhadap narrative report kepada stakeholder (donor) maupun laporan-laporan Yayasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada ketua pengurus.
Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.
Wewenang Sekretaris
Mewakili ketua pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga.
Bersama ketua pengurus menandatangani surat surat Yayasan,baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan Pengembangan Yayasan,demi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
Bersama ketua menyelenggarakan rapat Yayasan.
Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
Sesuai mekanisme,mewakili tugas dan wewenang ketua apabila berhalangan.
Tugas Dan Wewenang Bendahara
Tugas Bendahara
Bertanggung Jawab kepada ketua.
Membantu ketua pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menyusun program kerja tahunan dibidang perbendaharaan Yayasan.
Membuat anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas Yayasan.
Membantu ketua pengurus dalam mengelola keuangan Yayasan
Wajib menghadiri rapat badan pengurus yang diselenggarakan.
Menerapkan ilmu akuntansi secara professional dalam pencatatan aliran kas Yayasan.
Membuat sistem akuntansi,format laporan uang keluar dan uang masuk, siklus akuntansi dan lain-lain.
Bertanggung Jawab melakukan penggalangan dana.
Mengkoordinir dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris Yayasan.
Bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi keuangan .
Bertanggung jawab terhadap validitas bukti-bukti laporan keuangan.
Memimpin dan mengkoordinasi konsolidasi keuangan Yayasan.
Bertanggung Jawab menyajikan laporan keuangan (termasuk kepada takeholder),neraca keuangan,laporan laba-rugi,rekonsiliasi Bank dan asset.
Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina Yayasan dengan disetujui oleh ketua pengurus.
Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada ketua pengurus.
Wewenang Bendahara
Bersama pengurus inti (Ketua,Sekretaris) merumuskan rancangan Anggaran Belanja (RAB) Yayasan.
Mengontrol mekanisme keuangan Yayasan.
Bersama ketua pengurus menandatangani surat-surat Yayasan yang berhubungan dengan keuangan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
Bambang Suryanto mahasiswa program pascasarjana IAI Al Qolam Malang