Menko Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan Soal Kebijakan Ekspor CPO Selama 12 Jam

Menteri Koordinator (Menko ) Perekonomian Airlangga Hartarto selesai diperiksa Kejaksaan Agung ) Kejagung ( RI). Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil ( CPO). 2021-2022.

Jul 25, 2023 - 15:14
Menko Airlangga Dicecar 46 Pertanyaan Soal Kebijakan  Ekspor CPO Selama 12 Jam

NUSADAILY.COM- JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko ) Perekonomian Airlangga Hartarto selesai diperiksa Kejaksaan Agung ) Kejagung ( RI). Ia diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil ( CPO). 2021-2022.

Dalam pemeriksaan, ketua umum Partai Golkar itu dicecar 46 pertanyaan selama 12 jam. Adapun materi pertanyaan yang dilayangkan Jampidum terkait kebijakannya dalam 

perdagangan CPO berdasarkan berkas tersangka korporasi dalam kasus tersebut. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi mengungkapkan jika saksi Airlangga Hartarto telah menjawab semua pertanyaan yang diajukan penyidik. 

" Ada 46 pertanyaan dijawab semua yang bersangkutan. Pemeriksaan berjalan sebagaimana mestinya, pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan penanganan perkara tipikor pemberian fasilitas ekspor CPO,” kata  Kuntadi dalam konferensi pers di gedung bundar Jampidsus Kejagung, Senin (24/7/2023 ) malam.

Ia juga mengatakan terlalu dini untuk menyatakan yang bersangkutan terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya juga akan terus mendalami sepanjang ada alat bukti yang menguatkan. 

" Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan prematur dan sebagainya dalam kasus ini, karena masih penyelidikan awal, " ungkapnya 

Ditempat yang sama, Airlangga mengaku menjawab 46 pertanyaan dari Kejagung itu. 

“Saya hari ini hadir untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tadi disampaikan dan saya telah menjawab 46 pertanyaan,” kata Airlangga.

“Dan mudah-mudahan jawaban sudah dijawab dengan sebaik-baiknya hal-hal lain tentunya nanti penyidik yang akan menyampaikan atau menjelaskan,” tambahnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula 

saat krisis minyak goreng pada tahun lalu dan mengakibatkan kerugian negara Rp 6,4 triliun. Atas kasus tersebut tim penyidik Kejagung telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka adalah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor, General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara. Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan. Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya. Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (sir)