Awas! Pengendara Penerobos Perlintasan Kereta Bisa Dipenjara 3 Bulan

Dalam Undang-Undang itu juga dijelaskan tentang kewajiban pengguna jalan saat berhadapan perlintasan kereta, yaitu wajib berhenti jika sinyal sudah berbunyi dan memprioritaskan kereta.

Jul 25, 2023 - 15:07
Awas! Pengendara Penerobos Perlintasan Kereta Bisa Dipenjara 3 Bulan

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Pengguna kendaraan yang nekat menerobos perlintasan kereta api bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan tentang menwerobos perlintasan ditetapkan pada Pasal 296 yang isinya:

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)".

Dalam Undang-Undang itu juga dijelaskan tentang kewajiban pengguna jalan saat berhadapan perlintasan kereta, yaitu wajib berhenti jika sinyal sudah berbunyi dan memprioritaskan kereta.

Hal itu diatur dalam Pasal 114 sebagai berikut:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Lalu pada Pasal 116 ayat 1 e, pengemudi kendaraan wajib melambatkan kendaraan sesuai rambu lalu lintas ketika mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta.

Kereta prioritas

Selain dilarang, menerobos perlintasan kereta api yang sudah ditutup adalah prilaku berbahaya dengan potensi risiko fatal.

Tiga kecelakaan di perlintasan kereta yang terjadi beberapa waktu lalu di Jawa Tengah, Lampung dan Sumatera menjadi peringatan betapa berbahayanya kebiasaan nyelonong jika menyelepelekan palang pintu yang sudah tertutup.

Kereta yang melintasi rel di perlintasan kereta merupakan kendaraan prioritas. Hal ini ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Pada Pasal 90 poin d ditetapkan "penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan".

Kemudian pada Pasal 124 tertulis "pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".(sir)