Mencari Jawab Musabab Pegawai BPK Banyak Tersangkut Suap dan Korupsi

Belakangan sejumlah pucuk pimpinan hingga anggota BPK tersangkut kasus suap dan permainan audit laporan keuangan pemerintah.

Nov 28, 2023 - 07:25
Mencari Jawab Musabab Pegawai BPK Banyak Tersangkut Suap dan Korupsi
Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Penyalahgunaan kewenangan, kerap terjadi di Lembaga negara yang seharusnya menjadi gerbang terakhir penjaganaya.

Mirisnya, kasus teranyar, juga terjadi di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini sungguh menjadi ironi.

Pasalnya, BPK seharusnya bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Belakangan sejumlah pucuk pimpinan hingga anggota BPK tersangkut kasus suap dan permainan audit laporan keuangan pemerintah.

Terbaru, pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya terlibat kasus dugaan suap Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Terdapat tiga orang yang menjadi tersangka.

Ketiga orang itu yakni Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Daya Patrice Lumumba Sihombing; Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Daya Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung.

Patrice Lumumba Sihombing, Abu Hanifa dan David Patasaung sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi senyap pertengahan November 2023 lalu, tim Komisi Pemberantasan (KPK) menemukan dan mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1,8 miliar dan satu unit jam tangan merek Rolex.

Selain ketiga orang itu, KPK  memanggil Anggota VI BPK Pius Lustrilanang dalam kasus yang sama. Pius sendiri diperiksa sebagai saksi.

KPK menyita sejumlah dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik saat menggeledah ruang kerja Pius pada Rabu (15/11).

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah sebelumnya tim KPK menyegel ruang kerja Pius. Saat itu, Pius disebut sedang berada di Korea Selatan.

Belum diketahui keterkaitan Pius dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut di Sorong.

Tak hanya kasus di Sorong, unsur BPK juga terlibat dalam kasus korupsi berskala nasional. Masih di November ini, Kejaksaan Agung menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo.

Achsanul menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi Menara BTS 4G Kemenkominfo.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi menyebut Achsanul dijerat Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dia menjelaskan bahwa Achsanul diduga menerima uang Rp40 miliar di sebuah hotel di Jakarta Pusat pada Juli 2022 lalu.

"Diduga telah menerima Rp40 miliar dari IH melalui saudara SR dan WP," kata Kuntadi, Jumat (3/11).

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah mengkritik peran BPK. Ia merasa keberatan karena tidak ada pihak ketiga yang mengawasi lembaga itu.

Sebab, apabila BPK sudah mengambil keputusan, maka tidak ada pihak yang berani melawannya.

Ahok bahkan mengungkapkan apabila ingin mengajukan keberatan, maka dapat diproses melalui badan kehormatan di BPK.

Ia menilai hal tersebut tidak adil karena keberatan diajukan kepada badan yang mengawasi kinerja BPK itu sendiri.

Akibatnya, terdapat oknum yang memanfaatkan celah tersebut. "Jadi, ada kesan begini 'tenang kalo BPK sudah periksa dan dinyatakan tidak ada kerugian, aman lah kita," jelasnya pada akhir 2021 lalu.

Ahok, kemudian, menceritakan pengalamannya ketika dipanggil BPK terkait lahan untuk pembangunan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras saat dirinya menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya, saat itu BPK mempertanyakan kerugian negara akibat membeli lahan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tinggi. P

asalnya, menurut BPK, seharusnya Ahok sebagai gubernur dapat menentukan NJOP dengan nilai yang lebih rendah agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Ia pun membalas bahwa kewenangan menentukan NJOP adalah Kementerian Keuangan.

Ia justru membalas dengan kerugian negara yang dihasilkan dari penggunaan layanan jasa notaris dalam mengurus tanah.

Padahal, menurutnya, dalam aturan tertentu mengatur tanah yang dibeli pemerintah tidak perlu menggunakan notaris.

"Untuk pembelian tanah atau apapun kepentingan publik tidak perlu notaris atau PPAT, ada keputusan dari BPN, enggak perlu pake notaris. Kenapa masih banyak pemda anggarkan 2 hingga 3 persen notaris, padahal jelas nggak perlu," jelasnya.

Ahok pun mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ia mengungkapkan salah satu indikator perlunya UU BPK direvisi lantaran oknum BPK masuk bui karena bermain dengan pejabat publik tertentu.

Lantas, apa sebenarnya pemicu anggota hingga pimpinan BPK terlibat kasus suap dan permainan audit laporan keuangan pemerintah?

Tak Punya Badan Pengawas

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai salah satu faktor anggota BPK terjerat kasus korupsi karena lembaga itu tidak memiliki badan pengawas. Artinya, BPK bisa bergerak secara leluasa.

Maklum, dalam UU Nomor 15 Tahun 2006, BPK berkedudukan sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

"Memang selama ini BPK itu seperti super body, dia lembaga super, tak terjangkau oleh pihak lain, dalam hal ini aparat penegak hukum lainnya," kata Trubus kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/11).

Berkat tak mendapat pengawasan itu, kata Trubus, moral sumber daya manusia (SDM) BPK pun rusak.

Menurutnya, anggota BPK yang tak bertanggung jawab memanfaatkan celah dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 untuk berbuat sewenang-wenang.

Selain itu, BPK juga dalam bertugas tidak melibatkan lembaga lain. Trubus pun menilai ini sebagai ego sektoral.

Jangankan mengawasi, Trubus bilang BPK pun bebas dari lembaga lain untuk mengevaluasi.

"Istilahnya ini dia (BPK) sendiri seperti regulator sekaligus operator. Jadi tumpang tindih. Belum lagi dia bergulat dengan istilahnya SDM yang bobrok moralnya untuk mengeruk keuntungan, baik diri sendiri maupun pihak lainnya," kata Trubus.

Tak Diisi Kalangan Profesional

Ia juga menilai anggota BPK bisa terjerat korupsi karena tak dikelola oleh orang profesional. Sejauh ini, anggota BPK hingga pimpinannya diisi oleh orang-orang partai politik. Mereka juga merupakan mantan anggota DPR.

"Jadi minimnya orang profesional, (BPK) yang terdiri orang-orang politik itu yang menyebabkan BPK mengalami cacat moral," ucap Trubus.

Pernyataan Trubus itu bukan isapan jempol. Lihat saja, Achsanul Qosasi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan menara BTS 4G Kominfo, merupakan eks politisi Partai Demokrat.

Lalu, Pius Lustrilanang, anggota BPK yang sedang diperiksa KPK dalam kasus di Sorong, juga merupakan eks politisi Partai Gerindra.

Anggota lain yang saat ini menjabat, seperti Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing juga merupakan eks politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Sebelum menjadi anggota BPK, Daniel menjabat sebagai anggota DPR RI selama dua periode yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Selanjutnya, ada Anggota IV BPK Haerul Saleh yang merupakan eks politisi Gerindra. Haerul sebelumnya merupakan anggota DPR RI sepanjang 2014-2022.

Kemudian, ada Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit yang merupakan eks politisi Partai Golkar. Ia menjabat di DPR RI sejak 1992. Adapun jabatan terakhir sebagai wakil rakyat adalah Ketua Komisi XI (2009-2016).

Bahkan, Ketua BPK Isma Yatun juga merupakan eks politisi PDIP. Ia sebelumnya menjadi anggota DPR sejak 2006 hingga 2017.

Artinya, enam dari total sembilan anggota (termasuk ketua dan wakil ketua) BPK RI adalah mantan politisi.

Trubus pun mendesak pemerintah merevisi UU Nomor 15 Tahun 2006 Tentang BPK tadi. Menurutnya, dalam beleid itu harus diatur bahwa ketua hingga anggota BPK harus berasal dari profesional. Hal ini seperti aturan pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia menilai jika orang-orang partai politik masuk BPK, keadaan lembaga tersebut masih sama seperti sekarang. Apalagi, Trubus mengendus aturan itu juga dibuat untuk menguntungkan partai politik tertentu.

"Supaya parpolnya gak dikorek-korek, dia memasukan orang-orangnya ke situ (BPK) atau yang berafiliasi dengan dirinya," jelasnya.

Revisi UU Nomor 15 Tahun 2006 juga harus memuat mengenai transparansi tupoksi. Dalam hal ini, posisi BPK yang tumpang tindih antara regulator dan operator harus dipisahkan.

Trubus berpendapat BPK cukup jadi regulator saja. Sementara, untuk operatornya perlu ada lembaga tersendiri.

Tak hanya itu, revisi beleid itu juga harus memuat mengenai badan pengawas BPK.

Ia menambahkan bahwa revisi UU Nomor 15 Tahun 2006 juga perlu mengatur partisipasi publik dalam BPK. Trubus menyebut selama ini BPK cenderung arogan karena minim partisipasi publik.

"Jadi tidak ada celah ke sana. Kita gak bisa mengakses apa yang diputuskan di situ (BPK), mereka selalu tertutup. Istilahnya jeruk minum jeruk," tutur Trubus.

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Ia menuturkan salah satu biang kerok BPK bermasalah adalah isu keanggotaan.

Ia menegaskan anggota hingga pimpinan lembaga itu sebaiknya dijabat oleh orang-orang profesional, bukan dari partai politik.

"Seharusnya pimpinan BPK itu orang-orang expert, orang profesional di bidang audit. Tapi malah lebih banyak diisi orang politisi, mantan-mantan DPR," kata Boyamin.

Ia menilai para politisi biasanya lebih banyak kompromi. Oleh karena itu, bisa saja proses audit pun malah menjadi kompromi.

Boyamin juga berpendapat para politisi itu lah yang membuat kualitas BPK menurun.

Sama seperti Trubus, Boyamin juga mengatakan BPK bisa kebablasan karena tidak memiliki lembaga pengawas.

"Sementara orang-orangnya bekas DPR ini (tidak ada pengawasan) lah yang menjadikan tidak independen dan jadi masalah," imbuh Boyamin.

Ia pun mengatakan sebaiknya UU Nomor 15 Tahun 2006 direvisi dan mewajibkan tubuh BPK diisi oleh orang-orang profesional dibidangnya, bukan dari partai politik.

Sementara, jika politisi ingin masuk BPK, setidaknya mereka harus mundur dari partai minimal 5 tahun sebelum ikut seleksi. Dengan kata lain, mereka tidak boleh mendaftar dulu baru mundur dari partai.

Revisi juga harus memuat soal pengaturan proses seleksi ketua-anggota BPK. Menurut Boyamin, panitia seleksi harus ada di pemerintah.

Selanjutnya, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) bisa dilakukan di DPR. Hal ini selayaknya dilakukan dalam proses seleksi di tubuh KPK hingga OJK.

"Karena kalau semua (proses seleksi) penuh di DRP ini akan menghasilkan begitu (BPK yang tak bersih). Jadi revisi utama seleksi itu harus di tangan pemerintah," kata Boyamin.

Terakhir, ia juga menyarankan revisi memuat aturan agar BPK memiliki lembaga pengawas.

"Sangat perlu. OJK sudah ada pengawas dimulai tahun ini. Hanya BPK yang belum ada pengawasannya," tandasnya.(cnn/han)