Layanan Terbang 2 Helikopter Terkait Korupsi Ekspor Minyak Sawit Diblokir

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memblokir layanan terbang dua helikopter milik PT MAN terkait kasus dugaan korupsi

Jul 20, 2023 - 14:56
Layanan Terbang 2 Helikopter Terkait Korupsi Ekspor Minyak Sawit Diblokir

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memblokir layanan terbang dua helikopter milik PT MAN terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kedua helikopter itu berjenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, nomor serial 57038 dan EC 130 T2 dengan nomor registrasi 3460, nomor pendaftaran PK-CFR, nomor serial 7783.

"Tim penyidik melakukan pemblokiran untuk tidak memberikan pelayanan penerbangan terhadap dua unit helikotper tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Jakarta, dilansir pada Rabu, 19 Juli 2023 sebagaimana dilansir dari medcom.id.

Setelah menyeret lima orang ke pengadilan, penyidik Gedung Bundar kembali melakukan penyidikan terkait perkara ini. Penyidikan itu ditandai dengan ditetapkannya tiga perusahaan, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, sebagai tersangka korporasi.

Sebagai upaya penyidikan, penyidik menggeledah enam lokasi di Kota Medan. Ketujuh lokasi tersebut antara lain kantor PT WNI & PT MNA di Gedung B & G Tower Lt 7, Jalan Putri Hijau Nomor 10, kantor PHG di Jalan Iskandar Muda Nomor 107.

Berikutnya, kantor PT MM di Jalan KL Yos Sudarso KM 78, kantor PT ABP di Jalan Veteran Nomor 216, kantor Bank BCA cabang utama Medan di Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 15, dan PT PAS di Jalan Platina IIIA.

PT PAS merujuk pada Penerbangan Angkasa Semesta yang masih terafiliasi dengan Musim Mas Group. Penyidik Jampidsus menyita satu Airbus Helicopter Deutschland MBB BK-117 D2 dan pesawat Cessna 560 XL milik PT PAS. Ketut memastikan helikopter maupun pesawat tersebut bakal diblokir penyidik.

"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 56 unit kapal," ungkap Ketut.

 

Dia menjabarkan 26 kapal di antaranya merupakan milik PT PPK, 15 milik PT PSLS, dan 15 lainnya milik PT BBI.(*)