Konten Vidio Viral Rusak Motor di Magetan Berujung Laporan Polisi

May 31, 2023 - 04:31
Konten Vidio Viral Rusak Motor di Magetan Berujung Laporan Polisi
Foto : Empat orang LPKN Magetan melapor ke Satreskrim Polres Magetan. Selasa (30/05/2023).

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Konten video viral yang memperlihatkan anak rusak motor matic akibat tidak dibelikak motor trail akhirnya dipolisikan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK). Mereka melaporkan unggahan video tersebut ke Polres Magetan karena dinilai hoax.

Tampak 4 orang dari LPK Nusantara Kabupaten Magetan mendatangi Satreskrim Polres Magetan pada Selasa (30/05/2023)  siang. Mereka melaporkan adanya konten video yang memperlihatkan anak merusak motor pemberian ayahnya.

"Alasan kami laporkan polisi, selain bisa merusak moral anak-anak juga berpotensi ditiru anak lain. Kami duga konten tersebut juga melanggar undang-undang ITE," kata Ahmad Setiyawan, anggota LPK usai melapor.

Menurut pria berkepala plontos yang akrab disapa Wiryo itu, berita di Instagram yang diunggah oleh akun yang bernama  lek_dahlan dengan freaming “pokok e trail bolo” yang menceritakan bahwa seorang anak mengamuk menendang sebuah sepeda motor matic dikarenakan permintaan dibelikan sepeda motor trail tetapi sama orang tuanya tidak dibelikan.

"Video tersebut semula dianggap oleh public sesuai freaming cerita yang disampaikan, tetapi ternyata video tersebut dibuat untuk sebuah konten yang berarti materi yang disampaikan di konten tersebut adalah settingan atau kebohongan karena yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," terang Wiryo.

Menurutnya, tindakan menendang, menginjak-injak dan merusak motor metic adalah sebuah tindakan kekerasan secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan / jasa lain Melanggar etika dan/ atau peraturan perundang-undangan mengenai periklanan. 

"Konten tersebut kami duga melanggar Pasal 45A tentang Informasi elektronik penyebaran berita bohong. Melanggar Pasal 76 c Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.Kemudian melanggar UU Perlindungan Konsumen dan melanggar UU Perlindungan Konsumen (UUPK) No. 8 Tahun 1999 Pasal 17 Huruf  f  tentang melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai periklanan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah guru dan para orang tua di Kabupaten Magetan, Jawa Timur mengaku resah adanya video viral yang merekam seorang pemuda menghancurkan motor matic nya. Dalam video berdurasi satu menit itu dituliskan, pemuda berjaket hitam itu menghancurkan motor matic akibat meminta motor trail tidak dibelikan.

Belakangan terungkap video tersebut diambil dan direkam dari dalam sebuah dealer motor wilayah Kecamatan Karas, Magetan. Dalam video terlihat seorang pemuda menendang merusak motor matik tersebut. Seorang pria yang bersamanya tampak pasrah.

Terang saja, video tersebut dihujat ratusan netizen yang mengira video itu beneran, pasalnya pengunggah tidak memberikan keterangan kejadian yang sebenarnya. Padahal vidio tersebut adalah konten agar viral di media sosial semata. 

Sejumlah guru dan para orang tua di Magetan terlanjur resah imbas video tersebut. Mereka was-was jika video itu bakal ditiru oleh anak-anak mereka.

Masyarakat berharap yang bersangkutan segera meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial tersebut. Pasalnya netizen sudah salah paham karena mayoritas mereka menganggap itu kejadian nyata. (*/nto).