Kompak! Parpol Koalisi AMIN Akan Ajukan Angket Pemilu Curang

Di tempat yang sama, Anies mengatakan ada opsi membawa dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau menggunakan jalur hak angket di DPR. Ia juga memastikan terus mengumpulkan pelbagai bukti untuk mendukung hal tersebut.

Mar 2, 2024 - 04:56
Kompak! Parpol Koalisi AMIN Akan Ajukan Angket Pemilu Curang

NUSADAILY.CO.ID – JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memastikan tiga parpol koalisi pengusungnya di Pilpres 2024 akan mengajukan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

"Koalisi parpol pengusung AMIN siap, solid dan akan mengajukan," kata Cak Imin di sebuah restoran di kawasan Sunter, Jakarta, Jumat (1/3).

Pasangan Anies-Muhaimin (AMIN) diusung oleh PKB, NasDem dan PKS di Pilpres 2024. Cak Imin mengatakan masih menunggu proses yang akan bergulir di DPR terkait rencana tersebut.

"Ya kita tinggu aja DPR. Urusan di DPR nanti," kata Ketum PKB tersebut.

Di tempat yang sama, Anies mengatakan ada opsi membawa dugaan kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau menggunakan jalur hak angket di DPR. Ia juga memastikan terus mengumpulkan pelbagai bukti untuk mendukung hal tersebut.

"Ketika kita bawa penyimpangan-penyimpangan, kekurangan-kekurangan kepada proses hukum yang ada, baik lewat angket maupun lewat proses hukum MK. Nanti kita lihat yg mana yang mau kita kerjakan," kata Anies.

Wacana hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024 kali pertama digulirkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan telah didukung tiga partai pengusung Anies Baswedan.

Namun jika sesuai rencana, hak angket baru bisa digulirkan pada pembukaan masa sidang 5 Maret mendatang. Hak angket paling sedikit harus diusulkan 25 anggota dewan yang berasal lebih dari satu fraksi.

Ajukan Gugatan Pemilu Curang

Sebelumnya, Mahfud MD, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor 3, menyebut tim hukumnya akan melayangkan gugatan kecurangan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan itu akan dilayangkan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan paslon yang meraih suara terbanyak pada Pilpres 2024 atau pada 24 Maret 2024 mendatang.

"Gugatan ke MK itu baru bisa berjalan pada 24 Maret 2024, kalau jadwal KPU mengumumkan pada 20 Maret, kan berarti 3 hari setelah itu," ujar Mahfud dalam keterangan resminya, Jumat (1/3).

Mahfud mengatakan tim hukum Ganjar-Mahfud sudah siap dan telah melengkapi alat bukti yang diperlukan pada sidang sengketa pilpres di MK.

"Sekarang MK buka kami bisa daftar. Jadi jangan dibilang kok diam saja, kami memang menunggu putusan resmi KPU. Siapa yang suaranya terbanyak, kemudian setelah 3 hari baru sidang," lanjutnya.

Tak hanya itu, Mahfud juga menegaskan parpol pengusung Ganjar-Mahfud seperti PPP dan PDI-P solid dan tidak ada yang gembos untuk melakukan hak angket kecurangan Pilpres di DPR.

Ia mengatakan kedua parpol itu akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan di DPR kembali dibuka.

Masa reses DPR berlangsung mulai 7 Februari 2024 hingga 4 Maret 2024. Mahfud mengatakan parpol koalisinya akan mengajukan hak angket ketika masa persidangan DPR dibuka.

"Tim tetap jalan, nunggu sidang. Jangan masyarakat disesatkan, wah itu gertakan saja tidak diajukan. Diajukan ke mana kalau tidak ada sidang?" ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan hak angket merupakan jalur politik. Sehingga dirinya tidak turut serta dalam pengajuan hak angket.

"Kalau angket saya tidak ikut, karena bukan orang parpol tetapi saya pastikan angket itu jalan, karena saya tidak ikut, saya hanya memberikan saran tentang substansinya," tambahnya.(sir)