Ketua KPK Firli Bahuri Memang Sakti, Terbukti Lolos Lagi dari Kasus Etik Dewas KPK

"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).

Jun 20, 2023 - 03:11
Ketua KPK Firli Bahuri Memang Sakti, Terbukti Lolos Lagi dari Kasus Etik Dewas KPK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, memang sakti. Terbukti, Firli lolos lagi dari jerat kasus pelanggaran kode etik yang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Terbaru, laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM dinilai tak cukup bukti. Dewas KPK pun memutuskan tak bisa melanjutkan kasus ke sidang etik.

Adapun laporan soal pemberhentian Endar dari KPK disampaikan Endar sendiri dan Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) Sultoni. Endar tak terima karena dikembalikan ke Polri, padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat perpanjangan tugas Endar di KPK.

"Bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan KPK melanggar kode etik terkait pemberhentian Endar adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (19/6).

Syamsuddin menjelaskan Dewas menyimpulkan surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bersifat konkret, individual, dan final yang merupakan produk dari kewenangan pejabat administrasi negara dan penilaian keabsahannya merupakan kewenangan PTUN.

Selain itu, kata dia, secara prosedural, surat keputusan pemberhentian dengan hormat Endar diputuskan oleh pimpinan KPK dalam rapat pimpinan tanggal 29 Maret 2023 secara kolektif kolegial.

Ia menyebut pimpinan KPK selaku pengguna dari pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK dapat mengangkat, memperpanjang, maupun mengembalikan atau memberhentikan pejabat struktural dan fungsional yang ada di KPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM dilaporkan Endar dan 16 pihak lainnya. Dewas KPK juga menyatakan laporan soal dugaan pelanggaran kode etik Firli di kasus itu tak cukup bukti.

"Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan kode etik membocorkan tentang membocorkan rahasia negara adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilakukan ke sidang etik," ujar Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers.

Tumpak menjelaskan video yang beredar di media sosial sebelumnya memang benar merupakan penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di kantor Kementerian ESDM.

Namun, tiga lembar kertas yang ditemukan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat KPK.

Tumpak menuturkan Dewas tidak menemukan komunikasi antara pejabat ESDM Idris Sihite dengan Firli.

"Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan Saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," ujarnya.

Firli sebelumnya juga pernah lolos dari dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberian penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri, yang membuat lagu mars dan hymne KPK.

Firli dilaporkan oleh Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020 yang diwakili oleh Korneles Materay pada 9 Maret 2022. Dewas KPK menyimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik dari perilaku Firli.

Selain itu, Firli pernah dilaporkan soal dugaan pelanggaran kode etik terkait SMS blast. Program yang bertujuan untuk menyampaikan informasi soal pesan antikorupsi itu dikritik karena dinilai memiliki kepentingan Firli secara pribadi.

Firli diduga telah menggunakan anggaran negara terkait SMS blast yang tidak berhubungan dengan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua KPK. Namun, Dewas KPK menyatakan laporan itu tak cukup bukti sehingga tak berlanjut ke sidang etik.(sir/han)