Kejati DKI Jakarta Tagih Bekas Perkara Mario Dandy Gegara Waktu Penyidikan Telah Habis

"Yang pasti posisi sudah P-20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (4/5).

May 4, 2023 - 23:30
Kejati DKI Jakarta Tagih Bekas Perkara Mario Dandy Gegara Waktu Penyidikan Telah Habis
Mario Dandy dan Shane Lukas dalam rekonstruksi penganiayaan David.

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih berkas perkara tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kepada penyidik polisi. Sebab, waktu penyidikan telah habis atau P-20.

"Yang pasti posisi sudah P-20, tim JPU sudah menanyakan perkembangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan saat dihubungi, Kamis (4/5).

Pada 21 Maret, Kejati DKI sempat mengembalikan berkas perkara kedua tersangka karena belum lengkap.

BACA JUGA : Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Cabut Kuasanya Terhadap...

Sesuai ketentuan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkas perkara tersebut. Namun, kata Ade, sampai saat ini berkas perkara belum dikembalikan.

"Berkas belum kembali dari penyidik. (Ketentuan) 30 hari setelah berkas dikembalikan," ucap dia.

Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyampaikan penyidik masih melengkapi berkas perkara dan secepatnya akan mengirimkan ke kejaksaan. Ia mengatakan ada sedikit petunjuk terkait penambahan saksi.

"Segera kita penuhi dan kirim kembali ke kejaksaan," ujarnya.

Mario Dandy dan Shane Lukas saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

BACA JUGA : AG Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Hari Ini...

Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, dalam kasus ini polisi juga menetapkan remaja perempuan berinisial AG sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.

AG telah menjalani proses persidangan dan divonis 3,5 tahun penjara. Pihak AG dan JPU mengajukan sempat mengajukan upaya banding, tetapi ditolak.(lal)