AG Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Hari Ini Secara Terbuka

Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

Apr 10, 2023 - 17:22
AG Mantan Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Vonis Hari Ini Secara Terbuka
Sidang AG / IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) jalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini. Sidang akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara terbuka.

"Sidang terbuka pukul 13.00 WIB," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada wartawan, Minggu (9/4/2023).

Djuyamto mengatakan tidak ada pengamanan khusus dilakukan pada sidang vonis AG siang nanti.

"Tidak ada pamsus," katanya, dilansir dari detik.com

Dalam kasus ini, AG telah dituntut hukuman 4 tahun penjara. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA : AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini!

"Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di PN Jaksel.

Jaksa mengungkap hal memberatkan tuntutan itu adalah AG bersama tersangka lain telah menyebabkan luka berat terhadap David.

"Yang jelas kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, bersama-sama ini ya, bersama-sama dengan yang lain menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu, tadi ada beberapa belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," jelas Syarief,

Syarief mengatakan hal meringankan tuntutan itu adalah AG merupakan terdakwa anak. Dia menyebut tak ada pidana denda yang dibebankan terhadap AG.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," kata Syarief.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," ujarnya. (ros)