Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Cabut Kuasanya Terhadap Penasihat Hukumnya

Pihak Mario tidak menjelaskan detil terkait alasan pemberhentian dirinya sebagai penasihat hukum dalam perkara yang ada.

Apr 14, 2023 - 20:32
Kasus Penganiayaan David, Mario Dandy Cabut Kuasanya Terhadap Penasihat Hukumnya
Mario Dandy Satrio/ IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) oleh Mario Dandy Satrio (20) masih bergulir. Terbaru, Mario Dandy mencabut kuasanya terhadap penasihat hukumnya, Dolfie Rompas.

"Iya jadi surat kuasanya dicabut aja. Per tanggal 10 April," kata Dolfie Rompas saat dihubungi, Jumat (14/4/2023).

Dolfie mengatakan pihaknya tidak menerima informasi sebelumnya terkait pencabutan kuasa tersebut. Selain itu, pihak Mario tidak menjelaskan detil terkait alasan pemberhentian dirinya sebagai penasihat hukum dalam perkara yang ada.

"Nggak tahu juga (alasannya) saya belum detail dapat infonya. Jadi kita cuman terima surat gitu aja. Tanggal 10 (April) saya bukan lagi kuasa hukum MDS," ujarnya.

BACA JUGA : Kondisi Terkini David Ozora: Tertawa Semringah, Pegang...

Dia menegaskan bersikap profesional selama dirinya mendampingi Mario dalam kasus penganiayaan David Ozora.

"Artinya di sini, kawan-kawan tahu selama dampingi beliau kami selalu profesional dan kedepankan profesionalitas kode etik advokat, mendampingi dari mulai dari Polres, Polda kami kooperatif dengan penyidik," kata dia.

"Kami selalu ikuti aturan main yg benar. Dan paling pokok di kami walau kami dampingi seseorang yang melakukan tindak pidana, namun karena ada korban kami selalu kedepankan rasa kemanusiaan. Khususnya terhadap korban, kami selalu bersimpati," imbuhnya, dilansir dari detik.com

Dolfie menyebut tak masalah dengan pencabutan kuasa tersebut. Dia mengatakan dalam persidangan nantinya Mario akan didampingi kuasa hukum baru. Namun dia belum merinci sosok kuasa hukum tersebut.

"Legowo jadi nggak ada yang kita komplain, karena memang surat dicabut kita hormati, dan sudah ada kuasa baru," pungkasnya.

Polisi Lengkapi Berkas Mario Dandy

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan penganiayaan Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) belum lengkap. Hasilnya, berkas tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

"Informasi terakhir kemarin sudah diterbitkan P-19. Dikembalikan ke penyidik ya untuk di lengkapi kembali," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade S, saat dihubungi, Selasa (11/4/2023).

Ade mengatakan saat ini berkas perkara Mario Dandy belum dinyatakan lengkap dari segi formil dan materiil. Jaksa telah memberikan petunjuk agar penyidik segera melengkapinya.

"Poinnya bahwa jaksa udah menyatakan berkas belum lengkap. Sudah diberikan petunjuk," katanya.

Ancaman Pasal Lebih Berat bagi Mario Dandy-Shane

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi sebelumnya mengatakan pihaknya menjerat Mario Dandy dan Shane Lukas dengan ancaman pasal yang lebih berat, yakni penganiayaan berat terencana.

"Yang pertama terhadap Tersangka MDS konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ujar Hengki di Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3).

Dari uraian tersebut, pasal baru yang diterapkan penyidik kepada Mario Dandy adalah Pasal 355 ayat 1, Pasal 354 ayat 1 KUHP, dan Pasal 353 ayat 2 KUHP.

Berikut bunyi Pasal 355 KUHP ayat 1 yang dipakai sebagai pasal primer untuk menjerat Mario David:

"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Selanjutnya, terhadap tersangka Shane Lukas, polisi menjeratnya dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. (ros)