Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung Mencapai Rp 152 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis gambaran kinerja jajaran kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, hingga semester 2023. Kejagung menangani perkara korupsi dengan kerugian

Jul 23, 2023 - 13:41
Kasus Korupsi yang Ditangani Kejagung Mencapai Rp 152 Triliun

NUSADAILY.COM -JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) merilis gambaran kinerja jajaran kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi, hingga semester 2023. Kejagung menangani perkara korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp152,2 triliun yang merupakan akumulasi sejumlah perkara sejak tahun lalu hingga saat ini.

“Total kerugian negara yang berhasil ditangani Rp152,247 triliun dan 61.948.551 dollar Amerika Serikat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 22 Juli 2023 dilansir dari medcom.id.

Ia menjelaskan beberapa perkara korupsi sedang ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung. Seperti proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) senilai Rp 8,32 triliun, korupsi ekspor CPO atau minyak goreng Rp 6,47 triliun. Kemudian perkara korupsi tahun lalu yang masih dalam proses upaya hukum seperti Duta Palma Grup, Jiwasraya, LPEI, dan lainnya.

"Bidang Pidsus Kejagung telah menyelesaikan 3.397 perkara dalam tahap eksekusi, dan 3.923 perkara di tahap penuntutan. Juga ada 2.117 perkara telah diselesaikan di tahap penyidikan,” ujar dia.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu memerinci total kerugian negara yang berhasil di tangani Rp152,24 triliun dan USD61.948.551. Meliputi, pertama mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 42,70 triliun dan USD61.948.551.

Kedua, mengembalikan kerugian perekonomian negara Rp 109,5 triliun, yang bersumber dari perkara PT AMU, LPEI, Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma Grup, Taspen dan BTS 4G Kominfo. Selanjutnya, mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,82 triliun, serta penyelamatan dan pemulihan aset dari tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya Rp 1,1 triliun.

Sementara itu di Bidang Pembinaan atau pemulihan aset Kejaksaan Agung menyelesaikan barang rampasan negara dan benda sitaan negara mencapai Rp 4,88 triliun, penelusuran, pengamanan dan penyelesaian aset Rp 5 triliun, serta pendampingan dan pemulihan aset kementrian/lembaga sebesar Rp 66,3 miliar.

Selain Bidang Pidum, kinerja bidang Perdana dan Tata Usaha (Datun) Kejaksaan Agung menangani 35.826 perkara penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, mewakili kepentingan umum dalam rangka penegakan hukum.

“Jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan di Bidang Datun sebesar Rp 271,5 triliun dan 11.874.569,63 dolar Amerika Serikat. Datun juga berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 45,5 triliun dan USD1.773.538,55," ungkap dia.

Kemudian kinerja di Bidang Pidana Militer (Pidmil), Kejagung melaksanakan koordinasi teknis penuntutan dilakukan Oditurat Militer sebanyak 545 perkara. Terdapat 10 perkara tahap penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan dan empat perkara di tahap penuntutan.