Partai dan Capres yang Ajukan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

Per Sabtu (23/3) pukul 22.05 WIB tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Mar 24, 2024 - 12:40
Partai dan Capres yang Ajukan Sengketa Pemilu 2024 ke MK

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Sejumlah pihak telah mendaftarkan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai batas waktu pengajuan gugatan PHPU berakhir pada Sabtu (23/3).

Per Sabtu (23/3) pukul 22.05 WIB tercatat sebanyak dua daftar perkara presiden dan wakil presiden, 206 perkara DPR/DPRD, dan 8 perkara DPD.

Gugatan capres-cawapres

Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan permohonan pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Dalam permohonannya, pasangan AMIN ingin pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka.

"Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang. Tapi, biang masalah calon wakil presiden [Gibran] itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi,"ujar Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/3).

Sementara itu, TPN capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan permohonan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB. Permohonan terdaftar dengan nomor:02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Ganjar-Mahfud meminta MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN)Ganjar-MahfudTodung Mulya Lubis mengatakan, materi tersebut diajukan pihaknya lantaran keikutsertaan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang ada.

"Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," kata Todung di Gedung MK, Sabtu (23/3).

Gugatan partai politik

Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ramai-ramai mengajukan sengketa Pemilu 2024 ke MK menjelang tenggat waktu pendaftaran, Sabtu (23/3).

Selain itu, ada juga Partai Garuda, Perindo, dan Hanura yang turut mengajukan permohonan PHPU ke MK di hari yang sama.

Dua jam sebelum tenggat waktu penutupan, PPP mengajukan PHPU dengan menggugat hasil Pemilu 2024 di 18 provinsi se-Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PPP Achmad Baidowi ketika hendak menyampaikan permohonan PHPU 2024 pada Sabtu (23/3) di halaman Gedung 2 MK.

"Berdasarkan tracking kami, di dapil-dapil itu-lah suara kami hilang. Dan hilang sebanyak 3 ribu - 4 ribu suara, tapi terjadi di sepanjang dapil sehingga jika ditotal melebihi 200 ribu dan itu-lah yang terlacak," ujar Baidowi.

Menurut dia, PPP seharusnya meraup sebanyak 6 juta lebih suara dan melewati ambang batas parlemen empat persen.

"Kita lebih dari enam juta suara atau di atas dari 4,1 persen," ucapnya.

Erfandi, salah satu kuasa hukum PPP menambahkan, suara PPP diubah di sejumlah dapil seperti Dapil Jawa Timur VI, Dapil Jawa Tengah VI, dan lainnya.

Ia mengatakan ada penambahan suara untuk partai lain, padahal seharusnya suara tersebut adalah milik PPP.

"Itu suara PPP yang diambil oleh partai lain. Kita akan mencari keadilan yang substantif," kata Erfandi.

Sementara itu, Partai Demokrat mengajukan permohonan PHPU 2024 terkait pelanggaran pada 11 provinsi, di antaranya Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya.

Kepala Badan Hukum & Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, telah terjadi pelanggaran yang merugikan perolehan suara Partai Demokrat.

Pelanggaran itu, lanjut dia, dilakukan dengan penggelembungan suara bagi partai lain serta tidak diadakannya rapat pleno, baik di distrik maupun di KPU kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan.

"Ini terjadi di Provinsi Papua Pegunungan di mana mereka tidak melakukan [rapat] pleno sehingga tidak mempunyai dokumen D1 dan dokumen D2, dan baru mereka punya ketika mereka tiba di Jakarta," ungkap Mehbob dengan didampingi kuasa hukum lainnya.

Lain halnya dengan PSI yang hanya mengajukan permohonan PHPU 2024 untuk dua provinsi, yakni Sumatera Utara dan Jawa Timur.

Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo, terdapat perbedaan antara penghitungan versi KPU dengan penghitungan versi PSI dari C1.

"Ini memengaruhi perolehan kursi di dapil yang didalilkan. Jika memang terbukti [di persidangan], akan memengaruhi jumlah kursi yang diperoleh PSI," ucap Francine.

Gugatan caleg

Calon legislatif dari Partai Golongan Karya (Golkar) Ham Kora mengajukan permohonan PHPU anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Papua Tengah Dapil Mimika 5 ke MK pada Sabtu (23/3).

Dalam keterangannya, ia mendapati kecurangan dari perolehan suara yang didapatkannya pada beberapa dapil.

"Saya sudah menang mutlak di Mimika 5, namun suara saya hilang. Maka, saya datang ke MK supaya diselesaikan dengan baik. Kita akan sampaikan nanti di persidangan, saya kehilangan suara di Kecamatan Kwamki Namara, Agimuga, Jila, Kuala Kencana, Tembagapura, Hoya, dan Alama," kata Ham Kora.

Sementara itu, Koordinator Kuasa Hukum PKS Ahmar Ihsan Rangkuti menyatakan, pihaknya mengajukan permohonan untuk tiga provinsi sekaligus yakni Papua, Gorontalo, dan Jawa Timur.

"Ada 15 TPS di Desa Turen yang kita duga tidak melakukan pemilu berdasarkan prinsip luber dan jurdil. Pada 15 TPS itu suara hanya ditujukan pada satu partai. Kita melihat pemilu tidak dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip konstitusi. Kita menyiapkan bukti-bukti terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut. Selain itu, di Dapil Bangkalan juga adanya pergeseran suara di daerah tersebut, selanjutnya ada provinsi Papua 3, Gorontalo Dapil 6," jelas Ahmar.(han)