JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Aug 17, 2023 - 00:46
JPU Tuntut Mario Dandy  12 Tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan tuntutan Mario Dendy Satriyo di PN Jakarta Selatan Selasa (15/8/2023) Foto :ist

NUSADAILY. COM - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang penganiayaan berat David Ozora dengan terdakwa Mario Dendy Satriyo. Untuk agenda sidang adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

 

Saat membacakan tuntutan Jaksa mengungkapkan jika terdakwa Mario Dendy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan berencana. Oleh karena itu Jaksa meminta majelis hakim untuk mengadili dan memutuskan dan menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023)

 

Menurut Hafiz, Hal yang memberatkan terdakwa Mario Dendy adalah jika terdakwa melakukan perbuatan itu sangat tidak manusiawi. Bahkan Mario Dendy sering banyak berbohong dan memutarbalikan fakta di persidangan.

 

" Untuk hal yang meringankan terdakwa  nihil," tegasnya.

 

Usai Jaksa membacakan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Apakah tuntutan yang diajukan oleh Jaksa apakah dapat diterima atau tidak.

 

Sejenak kemudian, Mario Dendy memberikan jawaban, jika ia akan mengajukan nota keberatan atau Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

 

Pada persidangan sebelumnya, Mario dan Shane didakwa melakukan penganiayaan berat terhadap David di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin 20 Februari 2023. Mario Dandy disebut melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David. Anak dari salah satu pengurus GP Anshor tersebut saat itu dianiaya dalam kondisi sudah tergeletak tidak berdaya.

 

Mario Dandy disebut melepaskan tendangan ke kepala David, sehingga membuat David tidak berdaya. Atas penganiayaan tersebut, David mengalami sejumlah luka dan harus dirawat karena koma. David juga disebut mengalami amnesia akibat penganiayaan itu.

 

Tidak hanya itu, kasus ini berbuntut panjang, hingga menyeret nama ayahnya Rafael Alun Trisambodo yang merupakan Eks pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

 

Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

 

Sedangkan, Shane Lukas dinilai melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Sebelumnya, kasus ini juga melibatkan perempuan berinisial AG (15). AG telah lebih dulu menjalani sidang dan divonis 3,5 tahun penjara lantaran dinilai terbukti turut serta dalam penganiayaan David. (sir/wan)