Selain Dihukum Penjara, Mario Dandy Juga Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 Miliar Terhadap Korban

Aug 17, 2023 - 00:58
Selain Dihukum Penjara, Mario Dandy Juga Dituntut  Bayar Restitusi Rp 120 Miliar Terhadap Korban
Suasana saat berlangsungnya sidang pembacaan tuntutan Mario Dendy Satriyo di PN Jakarta Selatan Selasa (15/8/2023) Foto : ist

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo selain dituntut hukuman penjara 12 tahun, ternyata ia bersama dua terdakwa Shane Lukas dan AG  juga dituntut untuk membayar restitusi (Ganti Rugi) sebesar Rp 120 miliar.

 

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo. Dalam sidang lanjutan kasus perkara penganiayaan berat terhadap David Ozora (17 ) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

 

" Membebankan kepada Mario Dandy saksi Shane Lukas dan Anak Saksi AG, masing masing dalam berkas terpisah, bersama -sama secara berimbang dan menyesuaikan peran serta untuk membayar restitusi kepada David Rp 120.388.911.030.( Rp 120 miliar)," ucap Jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan Selasa (15/8/2023).

 

Selain itu Jaksa juga menyebut, jika para terdakwa tidak bisa membayar ganti rugi terhadap korban. Maka akan diganti dengan hukuman 7 tahun penjara.

 

" Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun," tegas Jaksa Hafiz.

 

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang penganiayaan berat David Ozora dangan terdakwa Mario Dendy Satriyo. Untuk agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ( JPU).

 

Saat membacakan tuntutan Jaksa mengungkapkan jika terdakwa Mario Dendy terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan berencana.

Oleh karena itu Jaksa meminta majelis hakim untuk mengadili dan memutuskan dan menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah

 

"Menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara," kata Jaksa Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di ruang sidang PN Jakarta Selatan Selasa (15/8/2023)

 

Menurut Hafiz, Hal yang memberatkan terdakwa Mario Dendy adalah jika terdakwa melakukan perbuatan itu sangat tidak manusiawi. Bahkan Mario Dendy sering banyak berbohong dan memutarbalikan fakta di persidangan. " Untuk hal yang meringankan terdakwa  nihil," tegasnya. (sir/wan)