Diduga Palsukan Dokumen, Anggota DPR Ismail Thomas Jadi Tersangka

Aug 17, 2023 - 00:42
Diduga Palsukan Dokumen, Anggota DPR Ismail Thomas Jadi Tersangka
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers Selasa (15/8/2023) sore. Foto : Srhan

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan anggota Komisi I DPR RI berinisial Ismail Thomas ( IT) sebagai tersangka. Usai ditetapkan tersangka mantan Bupati Kutai Barat priode 2006-2016 itu langsung dilakukan penahanan.

 

Tersangka IT, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerbitkan dokumen palsu perjanjian pertambangan Sendawar Jaya. Saat ini Tersangka telah ditahan di Rutan Salemba hingga 20 hari ke depan 

 

" Tersangka berinisial IT, mantan Bupati Kutai Barat priode 2006-2016," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam Konferensi persnya Selasa (15/8/2023) sore.

 

Ditambahkan, kasus ini merupakan perkara lama yang kemudian telah di eksekusi dan dilakukan keperdataan. " Kita dikalahkan ketika kita cek, ternyata dokumen-dokumennya palsu," kata Ketut.

 

Dijelaskan, IT disangkakan melakukan pemalsuan dokumen bersama satu pihak lain yang belum ditetapkan sebagai tersangka untuk memenangkan suatu perkara. 

 

 "Jadi, proses beliau ini adalah dengan orang lain, yang belum ditetapkan tersangka sehingga kami persangkakan juga pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan proses persidangan," jelasnya.

 

Seperti diketahui, pertengahan Juni 2023, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum PT Sendawar Jaya terhadap PT Gunung Bara Utama. Gugatan tersebut terkait sengketa lahan pertambangan batu bara di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, seluas 5.350 hektare yang diklaim milik PT Sandawar Jaya.

 

Tahap pertama kasus ini, Kejaksaan Agung dinyatakan kalah (diminta untuk mengosongkan lahan), namun setelah melakukan upaya banding dinyatakan menang. Dari sinilah terungkap, jika dokumen-dokumen yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan adalah palsu.  (sir/wan)