Jangan Dipaksakan Retribusi Parkir Pasar Porong, Inilah Penjelasan PT ISS

“Kalau memang situasi dan kondisi masyarakatnya belum siap, harus dievaluasi. Jangan dipaksakan dulu,” kata Sigit Imam Basuki, Ketua JCW.

Dec 30, 2023 - 10:29
Jangan Dipaksakan Retribusi Parkir Pasar Porong, Inilah Penjelasan PT ISS
KONDISI Pasar Porong yang becek setiap diguyur hujan dikhawatirkan sepi pengunjung setelah diterapkan retribusi parkir dengan pelayanan yang kurang baik bagi masyarakat.

NUSADAILY.COM – SIDOARJO: Terkait dengan keluhan masyarakat terhadap penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Porong, LSM Java Corruption Watch (JCW) ikut ‘urun rembuk’.Jika situasi dan kondisi masyarakat belum siap, maka penerapan retribusi parkir itu perlu dikaji dan dievaluasi lagi.

Demikian dikatakan Sigit Imam Basuki, Ketua LSM JCW. “Kalau memang situasi dan kondisi masyarakatnya belum siap, harus dievaluasi. Jangan dipaksakan dulu,” ujarnya. Munculnya keluhan penarikan retribusi ini juga sebagai refleksi bahwa kebijakan

Pemkab Sidoarjo melalui PT ISS yang menggali sebesar-besarnya potensi pendapatan asli daerah melalui retribusi parkir, cukup memberatkan masyarakat.Ini karena masyarakat merasa dirugikan,--karena antara hak dan kewajiban tidak sebanding. Di mana pengendara diwajibkan membayar retribusi parkir setiap melewati jalur masuk Pasar Porong, namun haknya untuk mendapatkan pelayanan kenyamanan dan keamanan telah diabaikan oleh PT ISS selaku pengelola retribusi parkir tersebut.

Bahkan mereka tidak berkepentingan dengan Pasar Porong pun,--selama melewati jalur jalan masuk, tetap dikenakan retribusi parkir. Padahal jalan masuk ke Pasar Porong itu juga sebagai jalur tembusan menuju kampung pemukiman warga sekitarnya.  “Kalau keluhan warga diabaikan, dan penerikan retribusi model seperti itu terus dipaksakan., dampaknya pada perekonomian menjadi lesu. Orang pada enggan datang ke pasar sehingga pergerakan perekonomian di pasar melambat,” ujar Sigit.

Dian Sutjipto, Direktur Operasional PT ISS

Sementara itu, Dian Sutjipto,Direktur Operasional PT ISS ketika dikonfirmasi justru menduga bahwa keluhan warga Porong atas kebijakan retribusi parkir ini oleh orang-orang paguyuban,--tapi tidak disebutkan paguyuban apa, namun mengarah kepada paguyupan tukang parkir di Pasar Porong.  “Ini isu yang dibangun hampir serupa saat kali pertama retribusi parkir kami terapkan di kawasan GOR,” ujarnya.

Dia menegaskan dengan dibangunnya kerjasama pengelolaan parkir ini membawa konsekuensi perubahan . “Dan perubahan pasti akan memakan korban, yakni orang-orang yang selama ini mendapatkan keuntungan pribadi dari kegiatan parkir,” ujarnya.

Terkait keluhan masyarakat, lanjut dia, pihaknya bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo dan jajaran terkait akan melakukan sosialisasi, bahwa pola layanan parkir sekarang telah berubah demi mengejar peningkatan layanan kepada pengguna. “Juga mengurai kemacetan sebagai salah satu fungsi penataan parkir serta meminimalisir pungli,” tegasnya.

Pihaknya juga melakukan pengaturan, terutama menyangkut layanan parkir bagi masyarakat. Juga akan diterapkan satu pintu penarikan retribusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi oknum yang melakukan kegiatan parkir secara asal dan ilegal dengan tujuan hanya menarik biaya parkir yang akhirnya menjadikan kegiatan di pasar terganggu.

“Kesan hanya kesan. Nantinya akan hilang dengan adanya keteraturan dan perubahan yang baik. Perubahan yang baik pasti menilmbulkan pro kontra dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan secara pribadi,” ujarnya.

Sementara itu, perseteruan antara Pemkab Sidoarjo dengan PT ISS yang sempat mewarnai kerjasama parkir,--bahkan sempat berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, ini telah berakhir. Kedua pihak telah memanfaatkan masa mediasi yang dianjurkan pihak PN,--sepakat untuk melakukan addendum (perubahan) atas klausal Perjanjian Kerjasama yang disepakati sebelumnya, pada 25 April 2022.

Yang mana, adendum dibuat pihak Dishub Kab. Sidoarjo bersama PT ISS, tertanggal 13 Desember 2023, dan berlaku hingga 2025. “Addendum tersebut merupakan hasil mediasi di tengah berperkara di Pengadilan Negeri Sidoarjo,” kata Benny Airlangga,  Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo.

Dari hasil addendum itu, salah satunya adalah menurunkan kewajiban setor PT ISS. Semula dari 359 titik parkir yang dikelolah, pihak swasta itu wajib setor Rp 32 miliar ke Pemkab Sidoarjo. Kini setelah ada perubahan kerjasama, PT ISS hanya setor 55 % dari target sebesar Rp 12 miliar pertahun dari hasil mengelola 87 titik parkir. 

Addendum perjanjian kerjasama ini berlaku surut, sehingg untuk pengelolaan parkir tahun ini PT ISS telah setor Rp 6,6 miliar. Dalam kerjasama perubahan itu juga diatur pengelolaan parkir ke depannya berbasis teknologi sehingga semua pihak,--mulai dari masyarakat, jukir maupun Pemkab bisa diuntungkan. (*/ful)