Kejari Magetan Selidiki Dugaan Korupsi Pada Pengadaan Gamelan di Dikpora Senilai 1,7 M

Dec 30, 2023 - 16:36
Kejari Magetan Selidiki Dugaan Korupsi Pada Pengadaan Gamelan di Dikpora Senilai 1,7 M
Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam.

NUSADAILY.COM - MAGETAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Jawa Timur selidiki dugaan korupsi pengadaan gamelan tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga setempat. Belum ada penetapan tersangka dalam hal ini masih menunggu hasil audit kerugian oleh BPKP.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Yuana Nurshiyam, ada dua kasus korupsi itu yakni kasus korupsi dugaan mark up anggaran pengadaan gamelan tradisional di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Magetan Tahun Anggaran 2019 dan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Ngariboyo tahun 2018-2019 bersumber dari dana desa (DD).

"Untuk dugaan mark up gamelan untuk SD ini, nilai harga perkiraan sendiri (HPS) paketnya Rp1,7 miliar. Kemudian, nilai kontraknya Rp1,1 miliar. Nah, saat dicek oleh ahli dari ISI Solo gamelannya ternyata kualitasnya tipis sehingga bunyi yang dihasilkan berbeda dengan bunyi yang seharusnya," kata Yuana, Jumat (29/12/2023).

Sudah ada 40 saksi yang kita mintai keterangan soal ini, lanjutnya. Kejari juga telah memintai pendapat ahli dari Institut Seni Indonesia (ISI) untuk mengecek kuwalitas gamelan tersebut. 

Pada kasus ini Kejari mengaku tinggal satu langkah untuk dapat menetapkan tersangka. Yaitu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. 

"Apabila hasil audit ditemukan adanya unsur kerugian negara maka akan segara ada tersangka," katanya.

Ditambahkan Mantan Kajari Kabupaten Halmahera Tengah itu, pada penanganan dugaan kasus korupsi kedua di Desa Ngariboyo. Sejauh ini, sudah 30 hingga 40 saksi yang juga telah diperiksa.

"Sudah kami tanyakan pada ahli juga. Kami masih menunggu auditnya dari BPKP juga. Memang tidak bisa cepat-cepat audit ini. Karena yang mengajukan audit tidak hanya Kejari Magetan, tapi termasuk Polda Jatim, Polres se-Jawa Timur, hingga Kejakasaan Tinggi," bebernya.

Yuana berjanji tahun 2024 bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan kerugian negara di audit BPK tersebut.

Lebih lanjut ditanyakan soal OPD lain selain dua di atas yang ditangani, apakah sudah benar dalam pengunaan anggarany. Yuana meminta peran serta masyarakat untuk melaporkan apabila ada dugaan korupsi.

"Kami minta masyrakat untuk berani melaporkannya apabila ada bukti bukti adanya dugaan korupsi penyelewengan anggaran pada penyelenggara negara," pungkasnya. (*/nto).