Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Jhonny G Plate

Jun 28, 2023 - 02:04
Ini Dakwaan Jaksa Terhadap Jhonny G Plate
: JPU membacakan dakwaan dalam persidangan Jhonny G Plate di PN Tipikor Jakarta Pusat Selasa (27/8/2023). Foto : Sirhan

NUSADAILY.COM - JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non aktif, Jhonny G Plate  hari ini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi ( PN Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4 G Kominfo

 

Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Johnny G. Plate diduga telah menerima uang senilai Rp 17,8 miliar. Itu ntuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

 

"Terdakwa Johnny G. Plate  telah menerima sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah), " kata Jaksa, Sutikno saat membacakan tuntutan di ruang Sidang Selasa (27/6/2023)

 

Disebutkan , kasus ini bermula saat terdakwa Plate bertemu dengan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020. Mereka disebut bertemu di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah untuk membahas proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

 

Kemudian, terang JPU,  Plate menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022. Itu tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun BAKTI serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Padahal semua itu merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo.

 

"Terdakwa Johnny G. Plate menyetujui penggunaan kontrak payung pada Pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dengan tujuan menggabungkan pekerjaan pembangunan / Capital Expenditure (CAPEX) dan pekerjaan operasional / pemeliharaan / Operating Expenditure (OPEX), agar penyedia pelaksana pekerjaan pembangunan BTS 4G yang sudah ditetapkan sebagai pemenang dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan," terang JPU.

 

JPU juga mengungkap Plate dalam waktu Januari-Februari meminta uang kapara Anang Achmad Latif sebesar Rp500 juta yang terealisasi dari Maret sampai Oktober 2022. Uang tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan penyediaan proyek BTS Kominfo.

 

Jaksa juga mengungkap pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G mengalami keterlambatan 40% dan dikategorikan kontrak kritis. Akan tetapi, Plate tetap menyetujui usulan atau langkah-langkah yang dilakukan Anang untuk menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 184/PMK.05/2021 (PMK 184/2021) yaitu membayarkan pekerjaan 100% dengan jaminan Bank Garansi dan memberikan perpanjangan pekerjaan sampai dengan 31 Maret 2022, padahal tidak memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

 

"Pada 18 Maret 2022 yang pada pokoknya sampai dengan pada Maret 2022 pekerjaan belum selesai, namun Terdakwa Johnny G. Plate meminta Anang selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk tidak memutuskan kontrak, akan tetapi justru meminta perusahaan konsorsium untuk melanjutkan pekerjaan," lanjutnya.

 

Atas dasar tersebut, Jaksa menilai perbuatan Plate telah melanggar hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. Berikut rincian Jaksa Penuntut Umum:

 

1.    Terdakwa Johnny G. Plate sebesar Rp17.848.308.000,00 (tujuh belas miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tiga ratus delapan ribu rupiah);

2.            Anang Achmad Latif sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

3.            Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00 (empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus delapan ribu empat ratus rupiah);

4.            Irwan Hermawan sebesar Rp119.000.000.000,00 (seratus sembilan belas miliar rupiah);

5.            Windi Purnama sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);

6.            Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) dan USD2.500.000,00 (dua juta lima ratus dolar amerika);

7.            Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh rupiah);

8.            Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00 (satu trliun lima ratus delapan puluh empat miliar semblan ratus empat belas juta enam ratus dua puluh ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah);

9.            Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5  sebesar Rp3.504.518.715.600,00 (tiga triliun lima ratus empat miliar lima ratus delapan belas juta tujuh ratus lima belas ribu enam ratus rupiah).

 

"Kasus ini merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau Rp 8,032 Triliun. Setidak-tidaknya jumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G," papar Jaksa.

 

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta  Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus Proyek Base Transciever Stadion (BTS) 4 G..

 

Sidang dijadwalkan rencananya akan digelar pukul  10.00.WIB.Selasa 27 Juni 3023.Dengan agenda, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Pemuntut Umum (JPU)

 

Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan tiga terdakwa sekaligus salah satunya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non aktif Jhonny G Plate,,

 

Sementara dua terdakwa lainnya  yaitu mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto. (sir/wan)