Bukan Hanya Uang, Jhonny G Plate Dapat Fasilitas Mewah
NUSADAILY.COM - JAKARTA - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap menerima selain menerima uang, Plate juga mendapatkan fasilitas mewah dari sejumlah pihak.
Diantaranya JPU menyebut, terdakwa mendapat akses bermain golf beberapa kali dalam kurun waktu 2021-2022. Fasilitas itu diberikan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak.
"Terdakwa Johnny Gerald Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain Golf sebanyak 6 (enam) kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," ungkap salah satu Jaksa Penuntut Umum, Sutikno saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023).
JPU menceritakan, Plate bertemu dengan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif, beserta Galumbang Menak Simanjuntak pada awal tahun 2020 bertempat di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah membahas rencana proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.
Jaksa menerangkan, pelaksanaan proyek tersebut melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang Menak Simanjuntak.
Selanjutnya, Jaksa juga menyebut Politikus Partai NasDem itu mendapatkan fasilitas berupa perjalanan ke luar negeri dari Pengusaha Jemi Sutjiawan dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
"Terdakwa Johnny G. Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Jemy Sutjiawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona Spanyol sebesar Rp452,5 juta, " terang Jaksa.
Selain itu, tahun 2022 Plate juga mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453,6 juta.
Serta saat berada di London Inggris yang sama juga diterimanya dengan nominal sebesar Rp167,6 juta. Begitu juga saat berada di Amerika Serikat dia mendapatkan akomodasi hotel sebesar Rp404,608 juta,
Tidak hanya itu, Irwan Hermawan kembali memberikan uang sebesar Rp 4 miliar yang disalurkan sebanyak empat kali. Uang tersebut diberikan dengan dibungkus kardus dan diserahkan melalui Windi Purnama kepada Welbertus Natalius Wisang.
Kemudian atas perintah Anang Achmad Latif, uang tersebut diserahkan Welbertus Natalius Wisang kepada Terdakwa Johnny G. Plate sebanyak 3 kali di ruang tamu rumah pribadi Plate di Jl. Bango 1, Cilandak, Jakarta Selatan
" Sisanya diserahkan di ruang kerja Plate di Kantor Kemkominfo," tukas Jaksa.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana kasus Proyek Base Transciever Station (BTS) 4 G.
Sidang dijadwalkan rencananya akan digelar pukul 10.00.WIB.Selasa 27 Juni 3023.Dengan agenda, pembacaan dakwaan oleh Jaksa Pemuntut Umum (JPU)
Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan tiga terdakwa sekaligus salah satunya adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non aktif Jhonny G Plate.
Sementara dua terdakwa lainnya yaitu mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto. (sir/wan)