ICW Minta KPK Tegak Lurus Periksa Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej

Sebagaimana diketahui, pada 20 Maret 2023 lalu, Eddy Hiariej, atas inisiatifnya sendiri menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dirinya.

ICW Minta KPK Tegak Lurus Periksa Kasus Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej
Eddy Hiariej/ IST

NUSADAILY.COM – JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK tegak lurus memeriksa kasus dugaan gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej yang dilaporkan IPW. Dalam laporannya, IPW menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar lebih.

"Oleh karena itu, ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini. Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan," kata penggiat ICW Kurnia Ramadhan kepada wartawan, Senin (27/3/2023).

Sebagaimana diketahui, pada 20 Maret 2023 lalu, Eddy Hiariej, atas inisiatifnya sendiri menyambangi KPK untuk melakukan klarifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap dirinya.

BACA JUGA : Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso Penuhi Panggilan KPK Soal...

"Bagi kami, forum klarifikasi itu terlihat janggal. Bagaimana tidak, Eddy baru dilaporkan pada 14 Maret 2023. Ini mengartikan, jika mengikuti tanggalan hari kerja, praktis baru tiga hari KPK menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Eddy," ungkap Kurnia, dilansir dari detik.com

Pertanyaan lebih lanjut, ujar Kurnia, apakah KPK sudah mendalami laporan itu?

"Logika yang benar, KPK harusnya menelaah di bagian pengaduan masyarakat terlebih dahulu, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, bukan malah langsung mendengar klarifikasi dari pihak Terlapor. Lagipun, apa alas hukum yang digunakan oleh KPK untuk membenarkan tindakan klarifikasi Eddy dan mendengarkan keterangannya, jika laporannya saja diduga belum didalami?" tanya Kurnia.

Oleh karena itu, ICW mendesak agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini.

"Jika setelah didalami ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK harus menaikkan status penanganan perkaranya ke tingkat penyelidikan," kata Kurnia menegaskan.

Pada waktu yang bersamaan, sebagai fungsi kontrol, Dewan Pengawas harus benar-benar mencermati secara serius penanganan perkara ini.

"Hal tersebut penting agar proses hukumnya berjalan tanpa campur tangan pihak mana pun," ungkap Kurnia.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, IPW melaporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK karena mencium adanya aroma pemerasan dalam sengketa tambang itu. Meski merasa difitnah, namun Eddy enggan meneruskan tuduhan ini ke jalur hukum. Ia ogah melaporkan balik Sugeng ke polisi.

"Oh saya tidak akan melapor. Kenapa saya tidak akan melapor? Ada beberapa alasan. Pertama, IPW itu kan LSM. LSM itu kan tugasnya adalah watch dog, ya silakanlah dia berkoar-koar karena memang tugas dia untuk melakukan sosial kontrol," kata Eddy.

Menurut Eddy, tiap pejabat publik yang diadukan ke lembaga penegak hukum, respons yang dilakukan harusnya kooperatif melakukan klarifikasi. Pilihan itu yang dipilihnya hari ini dibanding melaporkan pihak IPW ke polisi.

"Kalau saya melaporkan, itu kan berarti saya masuk dalam sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana di mana pun the battle model, model berperang. Kalau berperang kan kita harus cari lawan yang seimbang," ucap Eddy. (ros)