Gara Gara Perang Sarung, 3 Pemuda Madiun Ini Terancam Berlebaran di Penjara

Berawal dari pesan di aplikasi pesan singkat, untuk berkumpul dengan teman teman kedua belah pihak, lalu disepakati dan ketemu untuk melakukan perang sarung.

Gara Gara Perang Sarung, 3 Pemuda Madiun Ini Terancam Berlebaran di Penjara
Foto : Tiga pemuda pelaku pengeroyokan peran sarung saat diamankan polisi dari Polres Madiun, Kamis (30/03/2023).

NUSADAILY.COM - MADIUN - Kedapatan perang sarung di Jalan Raya Wonoasri, tepatnya Desa Wonoasri, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun tiga pemuda ini diamankan polisi dari Polres Madiun, Kamis (30/03/2023) jelang sahur dini hari tadi.

Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Madiun Iptu Johan mengatakan, diketahui 3 pelaku tersebut berinisial JN, SR, dan DN. Ketiganya sama sama berasal dari Kecamatan Mejayan.

"Sebelumnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya perang sarung di tempat tersebut pada pukul 01.20 WIB,"kata Johan.

Total ada 6 orang yang diperiksa dan diamankan sebagai terduga pelaku. Kemudian hasil dari gelar perkara menetapkan 3 orang sebagai tersangka pengeroyokan.

"Motifnya adalah berawal dari pesan di aplikasi pesan singkat, untuk berkumpul dengan teman teman kedua belah pihak, lalu disepakati dan ketemu untuk melakukan perang sarung," terangnya.

Perang sarung tersebut juga memakan seorang korban, ungkapnya. Ada kendaraan yang juga dirusak oleh pelaku. Dari keterangan yang didapat ternyata korban merupakan salah sasaran.

"Memang bukan dari kedua belah pihak, melainkan dari warga desa setempat yang kebetulan lewat disitu untuk mencari makan. Karena dikira sebagai lawan oleh pelaku, langsung dikeroyok dan kendaraannya dirusak ya," tambahnya.

Lebih lanjut dikatakanya korban sempat dipukul dengan sarung dan tangan kosong. Lalu didorong sampai terjatuh, hingga mengalami luka di bagian muka.

"Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumanya paling lama 7 tahun penjara," pungkasnya. (*/nto).