Enam Pejabat PG Kebonagung Tak Ditahan, Polisi Kebut Berkas Segera Limpahkan ke Kejaksaan

Jul 13, 2023 - 21:27
Enam Pejabat PG Kebonagung Tak Ditahan, Polisi Kebut Berkas Segera Limpahkan ke Kejaksaan
Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro
NUSADAILY.COM - MALANG-Enam pejabat PG Kebonagung Pakisaji wajib lapor. Satu minggu dua kali, Senin dan Kamis. Setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka perkara perintangan penyidikan, sejak Senin (10/7/23) lalu. 
Rabu (12/7/23) kemarin, keenamnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Malang. Keenamnya diperiksa sebagai tersangka. 
"Semuanya (keenam tersangka, red) datang memenuhi panggilan. Mereka diperiksa mulai siang sampai sore. Hasil pemeriksaan mereka mengakui kesalahan atas perbuatannya," ungkap Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Riski Saputro, Kamis (13/7/23). 
Wahyu mengatakan, keenam tersangka dalam perkara perintangan penyidikan ini, memiliki peran masing-masing. "Peran mereka ini sangat signifikan dalam perkara perintangan penyidikan," katanya. 
Namun usai pemeriksaan, keenam tersangka tidak dilakukan penahanan. Ada beberapa pertimbangan. Selain keenamnya kooperatif, juga ancaman hukuman dalam perkara perintangan. 
"Kami memang tidak melakukan penahanan. Tetapi mereka kami wajibkan lapor satu minggu dua kali," ujarnya. 
Langkah selanjutnya, penyidik akan mengebut berkas perkara. Selanjutnya segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang. 
"Minggu depan kami akan limpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang," tuturnya. 
Sementara untuk perkara lain, yakni kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja, saat ini masih dalam tahap pendalaman keterangan saksi ahli dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur. 
"Dari hasil gelar perkara, beberapa anggota gelar menyarankan untuk kasus laka kerja ini dilakukan pendalaman lagi," urainya. 
Sekadar diketahui, Satreskrim Polres Malang menetapkan enam pejabat PG Kebonagung Pakisaji sebagai tersangka. Penetapan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara hasil penyidikan. 
Keenam pejabat PG Kebonagung Pakisaji yang menjadi tersangka, masing-masing berinisial HR (Jabatan Kabag), LAW (Jabatan Kabag), H (Jabatan Kasi), FR (Jabatan Kabag), IM (Jabatan Kasi) serta ANC (Jabatan Kasubsi).(ap/wan)