Diejek Tak Bisa Ereksi, Kakek di Malang Bunuh Selingkuhannya yang Juga Nenek-nenek

Kasus pembunuhan yang menjerat Sukiman terjadi pada Jumat 26 Januari 2018 malam. Saat itu, Sukiman yang tengah berada di rumah kontrakannya didatangi Painah. Kedua kakek dan nenek itu kemudian saling bercumbu di rumah kontrakan di sekitar Pasar Dampit, Malang.

Jul 5, 2023 - 14:39
Diejek Tak Bisa Ereksi, Kakek di Malang Bunuh Selingkuhannya yang Juga Nenek-nenek
Foto: Detik.com

NUSADAILY.COM – MALANG – Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Sukiman, pelaku pembunuhan berencana sebenarnya sudah lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 15 tahun.

Sukiman dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Painah (65), pacarnya sendiri.

Sukiman alias Sudrun langsung beranjak berdiri dari kursi pesakitan usai mendengar vonisnya yang dibacakan hakim ketua Edy Antonno.

Ia tampak berbicara langsung kepada Edy yang didampingi hakim anggota Yoedi Anugrah Pratama dan Nuny Defiary.

Di meja majelis hakim itu, Sukiman meminta keringanan hukuman 12 tahun pidana penjara. Namun permintaan itu hanya disambut senyum majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen itu.

Namun permintaan kakek kelahiran 1967 itu ternyata tak dikabulkan karena hakim tetap menjatuhkan pidana penjara 12 tahun.

Karena tak dikabulkan, Sukiman lalu meminta uang saku ke majelis hakim, ia berdalih tak punya uang selama di dalam penjara.

Lagi-lagi, permintaan Sukiman itu hanya dibalas senyum, majelis hakim kemudian memerintahkan petugas untuk membawa Sukiman ke ruang tahanan. Sebab sidang putusan Selasa 10 Juli 2018 itu telah selesai.

Kasus pembunuhan yang menjerat Sukiman terjadi pada Jumat 26 Januari 2018 malam. Saat itu, Sukiman yang tengah berada di rumah kontrakannya didatangi Painah. Kedua kakek dan nenek itu kemudian saling bercumbu di rumah kontrakan di sekitar Pasar Dampit, Malang.

Karena terganggu dengan suara ramai tetangganya, Sukiman mengajak Painah pindah ke tempat yang sepi. Keduanya kemudian menuju lahan kosong di bawah tower telekomunikasi sebelah selatan pasar.

Di sana, kakek dan nenek itu lalu melepas semua pakaiannya dan hendak bersetubuh. Namun rupanya alat vital Sukiman tak kunjung ereksi. Hal ini rupanya membuat kecewa Painah dan mengejeknya telah loyo dan tak mampu melayaninya.

Emosi karena tak jadi berhubungan badan, Painah lalu menendang Sukiman. Hal ini rupanya membuat Sukiman sakit hati dan terbersit untuk membunuh Painah. Ia tak terima karena telah diejek kejantanannya dan ditendang oleh Painah.

Setelah kejadian itu, Sukiman lalu bilang hendak buang air kecil. Namun ini hanyalah dalih Sukiman karena ia mencari batu yang kemudian dihantamkan ke kepala Painah hingga tak bergerak.

Usai memastikan Painah tewas, Sukiman lalu meninggalkan mayat Painah begitu saja. Ia pulang ke kontrakannya dengan berjalan kaki dan tidur seperti tak ada kejadian apapun.

Sedangkan mayat Painah baru ditemukan pada Minggu, 28 Januari 2018. Mayat tersebut ditemukan oleh warga setempat tanpa identitas. Namun belakangan sejumlah warga mengenali sebagai Painah asal Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit.

Painah merupakan seorang pedagang barang-barang bekas. Ia melakukan pekerjaan itu, karena suaminya sudah renta dan tak bisa bekerja lagi. Mayat Painah selanjutnya dievakuasi ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSAA) Malang.

Kematian Painah selanjutnya diselidiki polisi dan memeriksa sejumlah saksi. Sejumlah saksi kemudian diperiksa dan membawa nama Sukiman sebagai orang terakhir yang bersamanya. Polisi segera menangkap Sukiman keesokan harinya. Di hadapan penyidik, ia mengakui semua perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Malang saat itu AKP Adrian Wimbarda menyebut motif Sukiman membunuh Painah karena sakit hati. Ini lantaran diejek oleh korban karena tak bisa ereksi saat hendak berhubungan badan.

"Korban dan pelaku saling mengenal, pengakuan sementara karena dihina. Ketika akan berhubungan suami istri justru pelaku melukai korban," ujar Adrian saat itu.(ap)